Pemerintah Arab Saudi memberikan batasan maksimal mahar pernikahan sebesar 50.000 Riyal (Rp.190 juta) untuk wanita lajang dan sebesar 30.000 riyal (Rp. 115 juta) untuk janda.
Sebagaimana dikutip laman Arabnews, Rabu (19/08/2015), ketentuan ini disampaikan Dr. Khalid Faishol, Penasehat Raja Saudi dan Gubernur Makkah usai mengadakan pertemuan dengan para Syuyukh Qabilah (tetua kabilah) guna membahas masalah ini, sehingga keluarlah peraturan pembatasan mahar yang tidak boleh melebih 50.000 Riyal (SAR) atau senilai Rp. 190 juta bagi perawan dan 30.000 Riyal (SAR) atau senilai Rp.115 juta bagi janda.
Sebuah pesan dari kantor gubernuran wilayah Makkah mengatakan, tentang tingginya mahar pernikahan selama ini telah memberi kontribusi pada peningkatan jumlah perawan tua. Kasus ini menjadikan gubernur Makkah harus mengadakan pertemuan dengan tetua suku guna membahasnya.
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh peneliti di Universitas Islam, Ali Al-Zahrani, mengungkapkan jumlah perawan tua di Arab Saudi pada tahun ini sekitar 4 juta, meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya 1,5 juta.
Ahmed Al-Sinani yang juga dikenal sebagai pakar masalah sosial, mengatakan, penyebab tingginya angka jomblo ini dikarenakan beberapa penyebab utama, diantaranya:
- Tingginya mas kawin (mahar)
- Orangtua menikahkan anak perempuan dengan motivasi uang
- Tingkat pengangguran yang tinggi di kalangan pemuda dalam beberapa tahun terakhir
- Adanya krisis perumahan serta tidak adanya peran lembaga sosial dan amal.
Al-Sinani juga mengatakan sewa gedung pernikahan yang mahal menjadi salah satu alasan di balik tingginya proporsi perawan tua Saudi dengan harga sewa gedung mulai dari 50.000 hingga 90.000 Reyal yang di luar jangkauan untuk sebagian besar orang-orang muda dari usia menikah.
Al-Sinani meminta pengusaha dan badan amal untuk memikul tanggung jawab sosial mereka dengan membangun gedung penyewaan pernikahan untuk pasangan muda.
Majid Al-Matrafi, seorang pakar lain, menekankan perlunya inisiatif oleh gubernur daerah memfasilitasi pernikahan bagi kalangan muda. (Sumber: Hidayatullah, Duniatimteng)