Rapat Paripurna DPRD DKI yang memutuskan penggunaan Hak Angket, (26 Februari 2015) |
Setelah Gubernur Ahok melaporkan DPRD Jakarta ke KPK karena tuduhan penyelundupan dana, DPRD Jakarta berniat melaporkan Ahok atas dugaan pemalsuan dokumen, penyuapan sebesar Rp 12,7 triliun dan pencemaran nama baik.
Ketua panitia hak angket DPRD DKI Muhamad Sangadji akan melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
"Jadi tadi tim angket telah melakukan rapat dengan para pimpinan dewan. Besok jam 1.30 akan ke Kemendagri untuk melihat sekaligus menanyakan dokumen palsu yang dikirim oleh Ahok, yaitu RAPBD DKI 2015. Kemudian itu menjadi landasan hukum kita untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim dan kemudian ke KPK,” kata Sangadji, yang juga adalah ketua fraksi Hanura di DPRD Jakarta, dilansir Rappler.com, (2/3/2015).
Sangadji mengatakan bahwa rencananya Ahok akan dilaporkan Senin, 9 Maret. Pelaporan ini terkait banyak hal seperti dugaan pelanggaran etika, pencemaran nama baik DPRD, dan fitnah karena Ahok menyebutkan DPRD melakukan penipuan dan perampokan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.
"Ada beberapa hal yang kita laporkan, pertama tentang pemalsuan dokumen," kata Sangadji. "Yang kedua tentang penyuapan terhadap lembaga DPRD DKI Jakarta sebanyak Rp 12,7 triliun."
Sangadji mengatakan dia sudah menyiapkan barang bukti.
"Kita punya bukti yang akurat. Dan ini akan menjadi landasan hukum untuk melaporkan gubernur ke Bareskrim (dan) ke KPK pada hari Senin depan," kata Sangadji.
"Bukti yang dibawa pertama adalah bukti penyuapan, kemudian bukti dokumen palsu, kemudian pencemaran nama baik, menghina lembaga institusi, rampok, maling dan sebagainya."
DPRD juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk gubernur dan masyarakat yang terlibat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dia sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk musyawarah pada 3 dan 4 Maret 2015, sehingga anggaran bisa ditetapkan tapi tanpa mengganggu proses politik dan proses hukum.
“Kemendagri tidak ikut campur pada proses politik, DPRD sudah memutuskan hak angket, kami menghargai pak gubernur ke KPK,” kata Tjahjo. “Kami sudah ketemu dengan ketua DPRD dan wakil gubernur untuk ketemu tanpa mengganggu proses hukum dan politik.”