Ahok Gigit Jari! KPU: Petahana Tak Bisa Mencalonkan Diri jika Tak Ajukan Cuti

(Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay/Foto : Mursyid-Rakyat Sulbar)

[portalpiyungan.com] JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umat (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, cuti petahana (incumben) wajib dilakukan. Jika tidak, petahana justru tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2017.

Hadar mengatakan hal itu terjadi karena aturan cuti saat ini masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan.

Padahal, sebelumnya KPU berencana memasukkan aturan cuti ke dalam PKPU terkait kampanye.

Namun, dalam rapat sebelumnya Komisi II DPR mendesak KPU untuk memasukan aturan cuti ke dalam PKPU pencalonan, bukan kampanye.

Sehingga Hadar menyebut saat ini cuti menjadi syarat bagi seorang petahana untuk mencalonkan diri.

"Awalnya cuti petahana itu syarat bagi mereka untuk menggunakan hak berkampanye, bukan untuk mencalonkan diri karena tidak ada hubungannya dengan pencalonan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Karena Peraturan KPU tersebut sudah disetujui DPR, maka seluruh petahana pun wajib menyerahkan surat izin cuti pasca-dirinya mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2017.

"Kalau mereka tidak menyertakan surat izin cuti dari gubernur bagi bupati dan wali kota atau Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur maka mereka akan didiskualifikasi dari pencalonan," kata Hadar, seperti dilansir Kompas.

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya mempermasalahkan soal cuti ini dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap wajib cuti kalau ingin maju sebagai cagub di Pilkada DKI 2017.

Kalau Ahok ngotot tidak mau cuti, ya boleh saja, tapi Ahok tidak boleh maju dalam Pilgub DKI. Karena syarat petahana untuk maju Pilkada adalah melampirkan surat izin cuti.

Kenapa Ahok takut kampanye? Disinyalir Ahok takut nanti ditimpuki warga.