TERNYATA! Inilah Alasan Agung Podomoro Belum Bisa Lanjutkan Reklamasi

picture: courtesy of CNN

[portalpiyungan.com] PT. Muara Wisesa jSamudra masih mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengembang proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta itu masih tidak diizinkan melanjutkan pembangunan pulau.

Menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar bisa melanjutkan proyek reklamasi.

"Intinya kami telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah. Jika mereka sudah penuhi seluruh kewajiban yang kami desak, sanksi moratorium akan dicabut," ujar Vivien sapaan Rosa ketika dihubungi, Ahad, 11 September 2016.


Vivien mengatakan, sejauh ini pengembang masih melakukan pemenuhan kewajiban yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) moratorium. SK Menteri LHK bernomor 355/Tahun 2016 menyatakan, penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pulau G hingga terpenuhinya kewajiban pengembang terkait dokumen lingkungan.

Salah satu kewajibannya yakni memastikan izin sumber dan jumlah material urug seperti batu dan tanah reklamasi. Menurut Vivien, pemenuhan dokumen lingkungan juga harus menunggu kajian mengenai National Capital Integrated Coastal Development (NCID) rampung.

"..masih dievaluasi. Progres dari pengembang yang terakhir belum kami evaluasi lagi. Jadi sanksi administratif masih berjalan sehingga pengembang belum bisa melanjutkan reklamasi," kata Vivien.

Moratorium pembangunan reklamasi Pulau G telah berlangsung semenjak Mei lalu. KLHK menyatakan ada beberapa aturan dalam izin lingkungan yang telah dilanggar oleh pengembang dalam melaksanakan pembangunan pulau itu. Antara lain adalah penggunaan peralatan dan pengangkutan material reklamasi tidak sesuai pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Selain itu, tidak terdapat izin jelas terkait sumber pasir urugan yang digunakan pengembang.

Pengembang juga dinilai tidak melakukan koordinasi pembangunan proyek dengan PT PLN dan PT Pertamina Energi terkait lokasi pembangunan pulau. Padahal, lokasi reklamasi bersinggungan dengan proyek pembangkit listrik dan pipa-pipa gas dalam laut.

Pemerintah juga sempat bersepakat untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G. Menko Maritim pendahulu Luhut, Rizal Ramli menghentikan reklamasi Pulau G. Rizal menghentikan proyek reklamasi ini pada 30 Juni lalu berdasarkan evaluasi tim gabungan yang terdiri dari Kemenko Maritim, KLHK, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Alasannya karena pembangunan itu sarat pelanggaran berat. Pembangunan Pulau G dinilai mengganggu proyek vital dan strategis di kawasan tersebut.

Rizal Ramli pun terkena reshuffle. Ia diganti oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Ganti menteri maka ganti juga kebijakannya. Luhut berencana melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Reklamasi Pulau G dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek legal, lingkungan, dan teknis pembangunan.

"Tidak ada alasan untuk menghentikan (reklamasi Pulau G), Setelah kami periksa aspek-aspeknya tidak ada alasan untuk dihentikan," ujar Luhut di Istana Negara, 9 September 2016.

Luhut menyatakan, dirinya tidak akan mengeluarkan SK khusus terkait keberlanjutan pembangunan reklamasi Pulau G.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengisyaratkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta bakal dilanjutkan. Isyarat itu terlihat setelah menerima surat resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Belum dapat surat. Jika tidak ada masalah ya kami lanjut," kata Ahok di Balai Kota.