Paket Kebijakan Jokowi 'Pelonggaran Miras' Ditolak Para Kepala Daerah


Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi yang baru saja diluncurkan Pemerintah pusat akan memperluas kewenangan daerah menentukan daerah-daerah di mana minuman keras bisa dijual. Namun, rencana itu ditolak oleh pemerintah daerah.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa peraturan tersebut seharusnya tetap dipegang pemerintah pusat, tidak seenaknya diberikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. "Jangan sampai pemerintah provinsi jadi tempat sampah. Yang jelek-jelek dikasih provinsi, sedangkan yang baik-baik ditarik ke pusat," ujar Syahrul, Senin (13/9), dilansir ROL.

Dia mengungkapkan, penolakan terhadap kemungkinan peraturan tersebut bukan berarti pemerintah provinsi menolak kebijakan pemerintah. Namun, Syahrul menilai pelarangan minuman keras akan lebih efektif dilakukan mulai dari pusat.

Dengan begitu, pabrik maupun pendistribusian akan lebih sulit mendapatkan izin. "Saya pastikan semua yang beragama baik pasti menolak mengenai penjualan miras," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, yang dimana berisi 134 aturan yang diregulasi.

Salah satu aturan yang diregulasi (diatur ulang) adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang merupakan produk peraturan era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Dalam daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 (Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014) aturan ini kembali 'membebaskan' peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.

Padahal, menteri perdagangan sebelumnya Rachmat Gobel mengatakan, aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan.

Rachmat Gobel sudah ungkapkan kekecewaannya atas perubahan kembali peredaran miras di minimarket sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini.

"Pemulihan kerusakan generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat jauh lebih sulit dari pada pemulihan ekonomi," tulis menteri yang kena resuffle ini di akun twitternya @RachmatGobel, Selasa (15/9/2015).

"Mari kita selaraskan kata dan perbuatan," ujarnya.