100 Hari Kinerja Menteri Pangan Tidak Istimewa


Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar melihat bahwa kinerja 100 hari menteri pangan (pertanian, kehutanan dan Perikanan) pemerintahan Joko Widodo – Jusuk Kalla tidak istimewa. Masih banyak catatan permasalahan yang secara subtansi dan konseptual tidak terlihat secara aplikatif dalam kinerja kementerian-kementerian tersebut. Pada tanggal 27 Januari 2015 genap 100 hari Kabinet Kerja di bentuk oleh presiden pada 27 Oktober 2014.

Presiden Joko Widodo menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa swasembada pangan akan dicapai pada tahun 2017, terutama untuk beras dan kedelai. Bahkan untuk mencapai target tersebut Presiden meminta tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan dukungan dan mengancam akan memberhentikan menteri pangan jika tidak mampu merealisasikan.

“Proses integrasi berbagai program dan kebijakan belum terlihat jelas di kementerian sektor pangan, karena mungkin masih mempelajari serta beradaptasi dengan situasi yang ada. Hal ini menunjukan bahwa percepatan yang diinginkan oleh kabinet kerja belum sesuai harapan.” pungkas Rofi.

Rofi memberikan tambahan, memang kita sadari bahwa 100 hari tidak dapat mengukur kinerja selama satu tahun dan lima tahun, namun dalam rentang waktu tersebut kita belum melihat adanya kebijakan dan konsep strategis yang dibuat, khususnya sektor pertanian dan kehutanan. Di sektor pertanian  kelangkaan pupuk masih sering terjadi, lemahnya penanggulangan gagal panen akibat bencana dan target swasembada tiga tahun yang belum jelas langkah pencapaiannya. Sementara itu, di sektor kehutanan diantaranya alih fungsi hutan yang tidak sesuai peruntukan, illegal loging, korupsi bidang kehutanan, kejelasan terkait terkait arah pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, dan beragam regulasi di bidang kehutanan.

“Di sektor perikanan, kita melihat beberapa akselerasi dengan adanya penenggelaman terhadap kapal illegal fishing, namun dalam jangka panjang kebijakan ini akan terkendala minimnya armada operasional dan biaya yang tinggi dalam pengawasan. Perlu dirumuskan solusi yang integrative dan berkelanjutan” Jelas Rofi.

Sejauh ini penyediaan pangan nasional khususnya dalam sektor hortikultura masih terus di banjiri impor dari luar negeri. Liberalisasi perdagangan menyebabkan surplus pangan dari negara lain,  yang dihasilkan dari teknologi tinggi dan pengemasan yang efisien. Produk-produk tersebut membanjiri pasar domestik yang menyebabkan harga pangan lokal terus merosot, bahkan menghancurkan sistem produksi dalam negeri.

“Menteri-menteri di bidang pangan masih fokus dan beorientasi pada basis kerja sektoral, belum terbangun sistem kerja yang secara sistematis dan efektif merealisasikan kebijakan pangan yang prioritas serta komprehensif. Hal ini dapat terlihat dari masih lemahnya produksi pertanian nasional dan tingginya komoditas pangan di pasaran,” lanjut legislator dari Jawa Timur tersebut.

Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2015 jumlah subsidi untuk sektor pertanian dalam bentuk subsidi pupuk dan benih sebesar 8,4 persen atau Rp 36,6 triliun, yang terdiri dari subsidi pupuk sebesar Rp 35,7 triliun dan bibit sebesar Rp 0,9 triliun. Alokasi yang sangat minim, dibandingkan dengan subsidi energi melalui Bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 67,2 persen.