Tim Independen Jokowi Hanya untuk Mengelabui Publik


Tim Independen bentukan Jokowi merespons persoalan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja. Tim yang bertugas menyelesaikan perkara kedua lembaga itu, justru berpotensi masalah. Salah satunya personalia tim.

Delapan orang yang tergabung dalam Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari respons Istana atas persoalan yang menimpa dua lembaga penegak hukum.

Delapan orang tersebut dipimpin Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie (Wakil Ketua) dan Hikmahanto Juawana (Sekretaris). Tim ini beranggotakan Tumpak Hatorangan, Erry Riyana Hardjapamengkas, Bambang Widodo Umar, Oenggroseno serta Imam Prasodjo.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menilai tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi justru bukanlah tim yang netral dan independen.

"Mayoritas yang tergabung dalam Tim Independen Jokowi itu di pikirannya saja sudah tidak netral. Persepsi yang dimunculkan dari kebanyakan mereka, Budi Gunawan salah dan Bambang Widjojanto benar. Bagaimana disebut independen, di otaknya saja tidak adil," kritik Yani di Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Pernyataan Yani merujuk sejumlah tokoh yang bergabung dalam Tim Independen yang saat peristiwa penahanan Bambag Widjojanto berada di pihak KPK dengan turut serta aksi #SaveKPK termasuk memiliki pendapat yang justru menyudutkan pihak Polri. Sejumlah tokoh tersebut sebut saja Bambang Widodo Umar, Erry Riyana Hardjapamengkas, Oengroseno serta Imam Prasojo.

Menurut Yani, seharusnya Jokowi tidak perlu membentuk tim independen. Ia menegaskan sebaiknya persoalan yang menimpa Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

"Tim independen tidak masuk dalam sistem. Biarkan UU yang bekerja sesuai mekanisme yang tersedia," tegas Yani.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Desmon Junaidi Mahesa mengatakan Tim Independen yang dibentuk Jokowi hanyalah bemper presiden dalam menghadapi masalah KPK dan Polri.

"Tim ini kan cuma bumper saja. Tim ini cuma dipakai seolah-olah. Yang dibutuhkan ketegasan Jokowi," sebut Desmon.

Menurut dia, Tim Independen yang dibentuk Jokowi tidak jauh berbeda dengan Tim Delapan yang dibentuk SBY saat terjadi Cicak versus Buaya pada 2009 lalu.

"Pembentukan tim ini hanya untuk mengelabui publik. Pertanyaan sekarang, apakah rekomendasi tim ini didengar Jokowi? Pengalaman di era SBY, rekomendasi tidak didengar," tegas Desmon.

Ketua Komisi Hukum DPR RI Aziz Syamsudin menilai pembentukan Tim Independen merupakan kewenangan Jokowi. Ia hanya memberi catatan, Tim Independen tidak menjadi soal sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. [mdr/fs]