Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akirnya dapat menyetujui UU tentang Pilkada/Penetapan Perppu 1/2014 dengan revisi terbatas. Revisi harus dilakukan untuk memperbaiki kelemahan Perppu serta memastikan pilkada langsung dilaksanakan secara berkualitas, efektif, dan efisien dalam kerangka demokrasi yang lebih subtantif.
“Kita setuju dengan Perppu Pilkada namun kita memberikan sejumlah catatan terbatas,” kata Ketua F-PKS Jazuli Juwaini saat memaparkan menyampaikan hasil-hasil Rapat Kerja F-PKS, Sabtu (31/1) di Jakarta.
Di antara catatan-catatan yang diberikan PKS di antaranya:
1) Terkait penyelenggara. F-PKS masih memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara, meski Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada bukan rezim pemilu.
“Secara subtansi pilkada adalah pemilu dan UU Penyelenggara masih mengatur KPU sebagai penyelenggaranya. Pilihan ini juga dimaksudkan demi efisiensi dan efektivitas pilkada dari sisi penyelenggara sebagaimana yang berlaku selama ini,” lanjut Jazuli.
2) Terkait sengketa Pilkada. Untuk Pilkada tingkat provinsi sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung (MA), dan tingkat kabupaten/kota ditangani oleh Pengadilan Tinggi (PT), yang keputusannya bersifat final dan mengikat. Argumentasi agar lebih efektif, segera ada kepastian, dan mencegah potensi berlarutnya masalah pilkada.
3) Mengenai uji publik. FPKS menilai hal itu tetap perlu diperatahankan namun dengan dengan mengefektifkan proses dan subtansi sehingga tidak terlalu lama seperti yang termaktub dalam Perppu.
“Uji publik wajib dilakukan oleh partai politik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik agar diperoleh calon-calon kepala daerah yang lebih berkualitas dan berintegritas. Namun waktunya jangan terlalu lama, cukup satu bulan saja. Toh uji publik sesungguhnya adalah saat Pilkada itu berlangsung,” papar Jazuli
4) Pilkada serentak. Dilaksanakan bertahap 2015, 2018, dan 2020 harus betul-betul mempertimbangkan secara cermat kesiapan penyelenggaraan dan ketuntasan tahapan. Untuk pilkada 2015 harus dibuka kemungkinan tahapannya baru berakhir hingga 2016.
5) Terkait wakil kepala daerah. Dalam Perppu tidak dimasukkan dalam paket pencalonan, namun F-PKS memandang wakil kepala daerah sebaiknya dipilih satu paket dengan kepala daerah dalam pilkada langsung.
Keberadaan wakil penting dipertahankan satu paket pemilihan dengan kepala daerah, baik atas pertimbangan politik maupun administratif pemerintahan daerah. Hanya saja perlu diperjelas dan dipertegas batasan pembagian peran diantara keduanya sehingga tidak menimbulkan ekses konfliktual.
6) Pilkada satu putaran. FPKS juga mengusulkan Pilkada dilaksanakan satu putaran saja dengan menetapkan peraih suara terbanyak sebagai pemenang. Pilihan ini dengan argumentasi efektivitas dan efisiensi serta mencegah berlarutnya ekses permasalahan pilkada.
“Dengan begitu tidak perlu ada putaran kedua. Uang untuk putaran kedua lebih baik untuk membangun Puskesmas, sekolah roboh, dan fasilitas untuk kepentingan publik lainnya,” tanas Jazuli.
7) Dan terakhir, tekait sejumlah persyaratan calon antara lain syarat usia dan pendidikan, FPKS perlu penajaman dengan mempertimbangkan kematangan, wawasan, kapasitas, dan kapabilitas calon. (HAS)
sumber: Tajuk.co