[Nasib PNS DKI] Selain Terlambat, PNS Sakitpun Kena Potongan Gaji 2,5%

Dengan dalih untuk menegakkan disiplin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi pemotongan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) tak masuk kerja dengan alasan sakit.

Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani mengatakan, setiap bulannya besaran pemotongan gaji bagi PNS yang sakit sekitar 2,5 persen.

"Akan dilakukan dengan cara menghitung hari di mana PNS tidak masuk kerja dengan alasan sakit," ujar Etty di Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

Masing-masing pegawai itu, katanya, bekerja sekitar 7,5 jam dan lima jam efektif bekerjanya. Pemotongan juga dilakukan kepada pegawai yang telat datang atau pulang lebih awal.

--------

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menyatakan, akan memberikan gaji PNS  mulai Rp9 juta-Rp75 juta/bulan. Namun bila malas, gaji dipotong Rp500 ribu permenit.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun, meningkatkan kinerja aparat, pemprov dengan menambah gaji serta ditambah tunjangan kerja daerah (TKD) Dinamis, TKD tetap serta TKD transportasi.

Larso Marbun mengatakan, apabila malas akan diberikan dua sanksi yaitu sanksi individu dan sanksi kolektif.

“Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp500.000/menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik,” kata Lasro di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.

Sementara untuk sanksi kolektif, Lasro menyebutkan, dilakukannya pemotongan gaji hingga 10% selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sanksi kolektif ini diberikan bila ada salah satu oknum di SKPD DKI yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

“Jadi, salah satu saja, maka seluruh PNS dalam SKPD tempat dia bekerja akan dikenakan sanksi kolektif. Yakni, dipotong gajinya sebesar 10 persen,” ujarnya.

Agar dapat menerapkan kedua sanksi tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan pergub tentang sanksi ini dapat rampung pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan secepat mungkin. [berbagai sumber]