Tak Netral, Tim 9 Dapat Dituntut Secara Perdata dan Pidana Oleh BG


Pembentukan tim independen atau Tim 9 untuk mengurai kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri oleh Jokowi, dan juga pertemuan Jokowi dengan Prabowo Subianto, adalah upaya menaikkan posisi tawar terhadap partai-partai pendukungnya.

“Pertemuan Jokowi dengan Prabowo sulit diduga apa hasilnya, tapi itu bisa dibaca sebagai salah satu cara Jokowi untuk melakukan ‘bargaining’ terhadap koalisi pendukungnya dengan bertemu koalisi lawan,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, Jumat, 30 Januari 2015.

Jokowi merasa perlu menaikkan posisi tawar, tambahnya, supaya tidak terlalu ditekan oleh partai-partai pendukungnya, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Apalagi, beberapa waktu belakangan muncul opini dan dugaan banyak pihak bahwa Jokowi ditekan dan didikte oleh kelompok pengusungnya, seperti dalam pengajuan Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI.

“Saya kira Jokowi berusaha melawan tekanan yang diberikan oleh KIH. Pembentukan Tim 9 yang berisi figur yang independen dan berpengaruh, pertemuan dengan Prabowo dan Habibie, semua dalam konteks tersebut,” kata Hendardi.

Tim 9 sendiri telah memberikan masukan kepada Jokowi dalam menyelesaikan kisruh antara KPK dan Polri. Salah satu rekomendasi tim tersebut adalah meminta Jokowi tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Terkait hal ini, pihak PDI P menuding Tim 9 tidak netral. Malah, mantan Sekretaris Jenderal PDI P Pramono Anung meminta Jokowi agar mengabaikan rekomendasi Tim 9 tersebut.

Sementara itu, lewat Twitter, pakar hukum pidana yang menjadi salah satu bidan yang melahirkan Undang-Undang KPK, Romli Atmasasmita, mengatakan Tim 9 itu adalah tim pencitraan.

“Rekomendasi harus disampaikan oleh presiden sendiri, bukan oleh mereka. Lagi pula, dasar hukumnya enggak ada. Rekomedasi dari tim yang tanpa dasar hukum sama saja dengan ngobrol mau pergi ke bulan,” tulisnya.

Rekomendasi Tim 9 agar BG diberhentikan, menurut Romli lagi,  justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Karena, untuk tujuan itu harus ada putusan pengadilan.

“Jika tim ‘independen’ ikut masuk cari fakta ke Polri atau KPK, itu disebut intrusion alias mencampuri proses penegakan hukum. Itu sama melanggar Undang-Undang (KUHAP). Rekomendasi Tim 9 untuk memberhentikan BG melanggar asas praduga tak bersalah! BG bisa mengajukan tuntutan pidana dan perdata terhdp kesembilan orangg tersebut. BG dapat menuntut atas dasar dua hal. Pertama, meraka tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara, apalagi membuat rekomendasi. Kedua, mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis Romli lewat beberapa twit-nya, 28 Januari lalu.

Lewat Twitter juga, Romli mengatakan jajaran kepemimpinan KPK tidak memiliki alas hukum untuk menolak pengunduran diri Bambang Widjajanto.

“Baca dan teliti Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK,” katanya. [pn/fs]