Jelang Pemanggilan BG Oleh KPK, Seorang Petinggi Polri Menghilang Secara Misterius





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat hari ini, 30 Januari 2015 akan memanggil dan memerikasa tersangka Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan. KPK akan memeriksa jenderal bintang tiga itu untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Budi sebagai penegak hukum yang masih aktif diharapkan hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Kehadirannya juga menunjukkan dia taat hukum yang berlaku di Indonesia. 

“BG diperiksa sebagai tersangka. KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore 29 Januari 2015.

Priharsa menyatakan, surat panggilan pemeriksaan Budi sudah dikirim sejak awal pekan ini.

“Hadir atau tidaknya kita tunggu saja,” ucapnya.

Budi Gunawan diperiksa karena penyidik telah merasa perlu mengumpulkan keterangannya. Pemanggilan Budi Gunawan juga agar kasus yang menjeratnya bisa cepat penyelesaiannya, sehingga publik pun akan merasa keadilan di depan hukum.

“Selain itu sudah ada saksi kan,” tuturnya.

Saksi yang dia maksud adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Syahtria Sitepu, mantan Widyaiswara Utama (Guru Utama) Sekolah Staf dan Pimpinan Polri yang telah dua kali menjalani pemeriksaan. Karena sejauh ini, dari belasan saksi yang dipanggil penyidik KPK, hanya dia yang memenuhi panggilan.

Sementara itu, di temnpat terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM)-Yogyakarrta Fariz Fachryan mengatakan, Budi Gunawan harus kooperatif terhadap panggilan KPK karena kehadiran dan ketidakhadirannya sangat memengaruhi citra institusi Polri dan juga pemerintahan.

“Kalau perlu, jika memang memenuhi syarat, langsung tahan BG,”  kata Fariz.

Penahanan Budi Gunawan oleh KPK bukan tanpa alasan. Karena, Budi selama ini patut diduga Budi berusaha memengaruhi saksi dan berusaha menghilangkan barang bukti. Apalagi, sejumlah saksi dari Polri pun kerap mangkir dari panggilan KPK. Namun penahanan tersebut memang perlu kehati-hatian agar kekisruhan KPK dan Polri tidak menjalar ke mana-mana.

Terkait saksi yang tidak hadir, KPK rencananya akan meminta izin Jokowi untuk menggandeng TNI dalam melakukan upaya jemput paksa. Karena, kebanyakan dari para saksi itu adalah polisi aktif.


“Kami akan berkomunikasi dengan presiden, apakah kami bisa menggunakan kekuatan lain kalau tak ada jaminan teman-teman kepolisian bisa membantu KPK,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto di Kantor Ombudsman, Kamis kemarin.

KPK, tambah Bambang, sudah berkomunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Wakil Kepala Kepolisian ihwal pemanggilan saksi-saksi.

“Kami menanyakan kesediaan dan komitmen polisi,” ungkapnya. Ia memastikan perkara Budi Gunawan yang sedang diusut KPK tak terkait dengan institusi.

“Ini soal tindakan BG yang menggunakan kewenangan untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya.

KPK fokus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Gunawan, bukan melebar ke polisi lain.

“Karena ada distorsi informasi seolah-olah banyak polisi bakal jadi tersangka, saya katakan tidak seperti itu. Kami sangat spesifik,” katanya.

Seorang saksi, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Andayono, sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya. Setelah berita pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK mencuat, Andayono tiba-tiba menghilang. [*]