1.024 Sarjana Melamar jadi Calon Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR






Lebih dari seribu sarjana mengajukan diri untuk menjadi Tenaga Ahli Anggota (TAA) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Data tersebut masuk hingga saat penutupan penerimaan lamaran melalui surat elektronik pada Jum’at (20/2) pekan lalu.



Hari Senin (23/2), sebagian calon TAA tersebut akan menjalani seleksi dalam bentuk tes tertulis. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Tenaga Ahli (Pansel TA) FPKS DPR RI Ecky Awal Mucharam, di Kompleks Gedung Parlemen-Senayan, Jakarta.



Ecky Awal menyatakan, surprise dengan antusiasme para sarjana untuk menjadi sistem pendukung keahlian di lembaga wakil rakyat ini. “Dari 1.024 pelamar, ada 5 sarjana tingkat Doktoral, puluhan kandidat doktor, 300 lebih sarjana S2 dan sisanya adalah sarjana S1,” ujar Ecky yang juga Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.



Menurut Ecky, fungsi Tenaga Ahli sangat penting bagi pimpinan dan anggota DPR. Tenaga Ahli adalah unsur yang membantu pengayaan dan pengkajian atas berbagai Rancangan Undang Undang (RUU), demikian juga dalam fungsi pengawasan. “Di negara-negara demokratis dan maju, tenaga ahli bagi satu anggota parlemen bisa mencapai belasan, seperti di Amerika Serikat yang satu anggota di-support oleh 20 tenaga ahli,” tutur Anggota Komisi XI ini.



Ecky meyakinkan, Tenaga Ahli bukanlah pelengkap ruang kerja anggota Dewan. “Kalau secara kapasitas ruangan, sebenarnya Gedung DPR tidak memadai, tetapi kerja-kerja Dewan saat ini tidak bisa menunda penambahan jumlah Tenaga Ahli ini,” ujar Ecky yang terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Jawa Barat III (Kota Bogor, Kota-Kabupaten Cianjur).



Ecky menolak anggapan bahwa keberadaan Tenaga Ahli adalah pemborosan keuangan negara. Ia membandingkan bahwa pihak eksekutif dalam membahas dan mengkaji Undang Undang yang diajukan dilengkapi dengan aparat dan tenaga ahli yang sangat besar. “Tugas DPR tidak lebih ringan daripada eksekutif dalam mengkaji Undang Undang, Anggaran Negara dan juga pengawasannya,” ujar Ecky.



Besarnya animo para sarjana untuk Menjadi TA Anggota DPR membuat seleksi tertulis dilaksanakan secara bergelombang. Dalam merekrut Tenaga Ahli, Fraksi PKS menurut Ecky, tidak memperkenankan adanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Itu sebabnya Fraksi PKS mengumumkan secara terbuka rekrutmen tenaga ahli ini kepada publik melalui website resmi PKS,” pungkas Ecky.



Sumber: pks.or.id