Keberhasilan Muhammadiyah Dalam Jihad Konstitusi






Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyambut dengan syukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi, di Aula Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62 Jakarta, Senin (23/2/2015).



“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait untuk membatalkan kontrak-kontrak kerjasama perusahaan swasta asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh negara,” kata Din.



Pemohon judicial review itu adalah Muhammadiyah, Al-Wasliyah, dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa, dan Marwah Daud. Paska keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali.



Din mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945.



Ia menambahkan, dalam Undang-undang Dasar tahun 1945, sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.



PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akan mengajukan judicial review terhadap UU tentang penanaman modal asing dan UU Migas.



“Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan, seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas,” kata ketua tim Advokad Muhammadiyah Saiful Bahri, dilansir laman Muhammadiyah.



Dia mengaku telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat, khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memperluas kewenangannya dengan membatalkan enam PP. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.



Sementara itu Dr Erwin Ramadhan menyatakan, jihad konstitusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air. Jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain, apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya. (Hidayatullah)