Wajar jika ada seorang tersangka yang tidak diproses dalam waktu lama mengajukan praperadilan, termasuk dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, kasus hukum yang ditunda sama halnya mengabaikan hak seorang tersangka untuk mendapatkan kepastian. Terlebih, persepsi masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif.
Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pengajuan praperadilan mantan ketua umum PPP, saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 23/2).
"Problem SDA belum diperiksa jadi tersangka itu, sudah hampir setahun diperiksa, tidak boleh karena justice delayed is justice denied, ditunda artinya diabaikan," ujarnya.
Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut, argumen apapun yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penundaan tersebut tidak dapat diterima. Ini lantaran penundaan itu telah menyebabkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
"Jangan sembrono rampas hak asasi orang, jangan karena benci teroris lalu sesuka hati menghukum, jangan benci narkoba sesuka hati saja atau jangan benci koruptor lalu sesuka hati memberi hukuman," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahri mendesak agar penegak hukum bisa tegas dan jelas dalam mengeluarkan putusan, terutama mengenai status tersangka yang dapat merusak citra seseorang seumur hidup.
"Harus tegas pada semua hal dan waktu itu penting, biar dia tahu salah atau tidak? Ini sudah dirusak nama dulu, diceritakan kehidupan pribadinya, enggak ada hukum seperti itu," tandasnya.