Pejabat Publik Jadi Timses, Ahok Terbiasa Menabrak Aturan, Katanya "Siap Mati Demi Konstitusi"


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan masuknya sejumlah komisaris dan pejabat publik dalam Tim Pemenangan Ahok merupakan pelanggaran konstitusi.

"Ahok ini sudah terbiasa menabrak aturan. Jokowi juga sepertinya akan melakukan pembiaran, meski masuknya nama-nama itu melanggar aturan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (25/8), dikutip aktual.com.

“Ahok ini sudah dilanda kegalauan hebat karena takut kalah," lanjut Tom Pasaribu.

Larangan pejabat publik ikut kampanye merujuk pada PP 18/2013 Jo. PP 29/2014 tentang Perubahan Atas PP 18/2013. Selain itu juga Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE- 07 /MBU/1 0/20 15 tentang ketentuan pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon kepala daerah.

PP 18/201 mengatur bahwa pejabat publik harus mengajukan cuti bila mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada, adapun Surat Edaran Menteri BUMN dengan tegas menyatakan komisaris BUMN dilarang ikut kampanye Pilkada.

(Peraturan BUMN, larangan ikut terlibat dalam Kampanye Pilkada)

Untuk diketahui, nama Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Komisaris PT Danareksa Kartika Djoemadi, dan Komisaris PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Taufan Hunneman disebut-sebut masuk dalam Tim Pemenangan Ahok.

Dalam informasi yang beredar dikalangan wartawan, Nusron disebutkan menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahok. Begitu juga nama Kartika Djoemadi dan Taufan Hunneman.

Lucunya, masuknya sejumlah komisaris dan pejabat publik itu terkesan dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ahok yang dulu koar-koar "SIAP MATI DEMI KONSTITUSI" (Tempo) nyatanya terbiasa melanggar konstitusi.