Gugat Tax Amnesty ke MK, PP Muhammadiyah: Untuk Siapa Sebenarnya Tax Amnesty Ini?


[portalpiyungan.com] Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengajukan gugatan atau judicial review terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Gugatan tersebut dilakukan bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI).

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Danhil Anzar Simanjuntak mengatakan gugatan ini dilakukan karena keresahan usaha kecil menengah dan masyarakat terkait tax amnesty. Sekaligus membubarkan UU tax amnesty yang dianggap sejak awal merupakan itikad buruk.

"Secara garis besar UU tax amnesty mengandung permufakatan jahat sejak awal. UU dimulai disebut RUU pengampunan nasional disampaikan ke DPR, RUU tersebut diubah jadi tax amnesty. Kandungannya mengampuni dosa koruptor. Oleh sebab itu kita melihat sejak awal ada itikad yang jahat," ujar Danhil Anzar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Menurutnya, target pemerintah dalam program ini bukan hanya untuk pengusaha kelas kakap. Melainkan, para pengusaha kecil dan menengah pun terkena dampak program ini.

"Disebutkan Pak Jokowi sasaran tax amnesty yaitu pengusaha besar, sekali lagi PP Pemuda Muhammadiyah memahami terkait tax amnesty ini. Di lapangan sebaliknya yang terancam adalah yang patuh dan yang membayar pajak dan konsisten membayar," kata Danhil.

Dia juga menambahkan, pemerintah pusat hanya mengetahui kondisi di permukaan saja. Namun, tak mendapatkan informasi detail dari para bawahannya.