Meski sudah tak lagi terdengan kabar para korban yang diculik, setidaknya ada fakta yang menyatakan 11 anggota Tim Mawar Kopassus bertanggungjawab terhadap kasus penculikan tersebut.
Bukti hukumnya sudah sangat jelas. Pada Selasa (9/4/1999), di persidangan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Kolonel (Chk) Susanto, diputus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999. Hasilnya, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat anggota TNI.
Kapten (Inf) Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sementara enam prajurit lainnya divonis penjara, namun tak dipecat sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten (Inf) Fauka Noor Farid masing-masing 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
Lalu, bagaimana kabar para pelaku sekarang ini?
Pelaku penculikan aktivis ternyata tak merasakan lantai dan dinding hotel prodeo yang begitu dingin. Bahkan, tahun ini empat anggota Tim Mawar itu sukses menjadi jenderal setelah menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI.
Seperti dikutip Tirto.id, empat anggota Tim Mawar yang baru saja menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen adalah Kolonel Inf Fauzambi Syahrul Multazhar (Wakil Komandan Tim Mawar yang dulu bernama Fausani Syahrial Multhazar), Kolonel Inf Drs Nugroho Sulistyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yuda.
Keempatnya dipromosikan menjadi jenderal setelah menerima promosi ke jabatan yang diemban oleh seorang Brigjen. Memang, jabatan yang diterima keempatnya bukan jabatan di struktur resmi TNI, melainkan di institusi pemerintahan sipil yang tetap berada di lingkungan TNI, yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kolonel Yulius Selvanus menjadi anggota Tim Mawar pertama yang menjadi Brigjen, setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/120/I/2016 tentang “Kenaikan Pangkat”, pada 19 Januari 2016. Brigjen TNI Yulius Selvanus kini menjabat Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.
Lima bulan setelah itu, tepatnya 9 Juni 2016, Kolonel Fauzambi Syahrul Multazhar dan Kolonel Nugroho Sulityo Budi menyusul menjadi Brigjen. Panglima TNI menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/463/VI/2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI untuk pengangkatan kedua jenderal itu.
Fauzambi dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Analisa Strategi, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kemenhan, menjadi Direktur Veteran, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan.
Sedangkan Nugroho Sulistyo Budi dari agen madya BIN Daerah Jawa Tengah menjadi Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN.
Terakhir, pada 1 Agustus 2016, Kol Dadang Hendra Yuda menyusul menjadi Brigjen pasca keluarnya Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/613/VIII/2016 tentang “Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI”, khususnya mutasi jabatan 43 Perwira Tinggi TNI. Dadang dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT, menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNPT yang dijabat seorang Brigjen.
Walaupun menjabat di pemerintahan sipil, keempat penculik aktivis ini tetaplah seorang prajurit TNI aktif yang jenjang kepangkatannya ditentukan oleh Panglima TNI. Hal itu diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 47 ayat (2) disebut; “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan prtahanan nasional, SAR Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.”
Kemudian pasal (5) menyebut, “Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan”.