Ahok Terbukti Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Pribadi saat Sidang MK

(Ahok saat hadri di sidang perdana MK, Senin 22 Agustus 2016. CNN)

[portalpiyungan.com] JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengecam tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan fasilitas negara saat mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 Agustus 2016 lalu. Fasilitas yang dimaksud berupa pengawalan khusus dari Biro Humas, Biro Protokoler, PNS Pemprov DKI, petugas Dishub dan Kesbangpol bahkan dari aparat kepolisian.

Sekjen ACTA Jamaal Yamani menjelaskan, pada Senin 22 Agustus 2016, telah dilakukan sidang perdana MK perkara No 60/PUU-14/2016 dengan Ahok sebagai pemohon. Ahok hadir tanpa didampingi pengacara dan mengajukan permohonan "secara pribadi" untuk memohon majelis hakim MK memberikan tafsir tentang pasal kewajiban cuti bagi calon petahana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.

Jamaal menegaskan, karena status Ahok sebagai pemohon secara "pribadi" bukan sebagai Gubernur DKI, maka selayaknya fasilitas negara yang dipakai tidaklah pantas.

"Maka kehadiran PNS (yang mengawal Ahok) dimaksud telah melanggar disiplin kerja sebagai seorang pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu pasalnya yang mengatur tentang disiplin kerja dan sanksi pelanggarannya," kata Jamaal di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Menurut Jamaal, para PNS tersebut telah meninggalkan kewajibannya dengan menggunakan jam kerja seharusnya datang tanpa menggunakan fasilitas negara dan pengawalan khusus ke Mahkamah Konstitusi karena permohonannya atas nama pribadi tanpa didampingi pengacara..

Atas kejadian tersebut, ACTA langsung mengirimkan surat kepada lembaga terkait untul bisa memberikan sanksi tegas terhadap para PNS yang turut serta mengawal Ahok ketika hadir sidang perdana di MK.

"Kami menyurati  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI agar memberikan teguran dan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan pribadi Ahok yaitu melakukan pengawalan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," tutupnya, seperti dilansir Sindonews.

"Inilah yang dikhawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan lain. Baru mengajukan judicial review saja sudah menimbulkan problem tentang hal tersebut. Apalagi kalau nanti bener-bener diijinkan tidak cuti ....," ujar pengamat publik, Farid Wadjdi, di laman facebooknya.