Pemerintah akhirnya merespon keresahan masyarakat soal TAX AMNESTY.
Setelah "digempur" melalui Viral Media Sosial terkait Tax Amnesty, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Beleid yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak.
Link: http://ift.tt/2bA1lYB
Sebagaimana diketahui, di media sosial, masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar seluruh masyarakat termasuk masyarakat kecil.
Keresahan bertambah karena ada bumbu-bumbu ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.
Bahkan PP Muhammadiyah akan menggugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Respon Pemerintah ini secara tersirat merupakan bentuk pengakuan bahwa Pemerintah era rezim saat ini memang gemar sekali meresahkan masyarakat dengan berbagai macam wacana/kebijakan yang seringkali "intimidatif" dan ataupun kontroversial,
Ingat dulu Pak Jokowi "membatalkan" aturan Ojek Online? Padahal aturan itu dibuat sendiri oleh menterinya Jokowi. Setelah publik ribut, pemerintah lalu merevisi.
Sudah berapa kali kejadian seperti itu?
JADI, jangan salahkan rakyat jika gaduh... yang menyulut kegaduhan siapa?
Dan, sebagai rakyat kita jangan diam ketika ada kebijakan/tindakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat. Karena sesungguhnya pemerintah, presiden, menteri dan para pejabat mereka adalah "abdi" masyarakat yang digaji dari uang rakyat untuk urusi urusan rakyat. Agar rakyat aman nyaman sejahtera. Bukan malah bikin susah maupun resah.