[portalpiyungan.com] Perkembangan kasus korupsi/suap panitera PN Jakpus semakin meluas. Nama-nama beken mulai disebut.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan mantan Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi disebut menerima aliran dana dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno (pegawai Lippo Group yang didakwa menyuap panitera PN Jakpus, Nurhadi).
Dalam sidang pemeriksaan Doddy sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016), terungkap bahwa asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, yaitu Doddy Aryanto Supeno, disebut pernah mengirimkan dokumen dan uang untuk Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Diduga, pengiriman uang itu untuk jasa memuluskan kasus. Lantas, apa peranan Nusron, hingga namanya disebut dipersidangan, padahal dia bukan pengacara? Dugaan, kemungkinan dia memainkan peran sebagai penekan atau makelar pengaruh.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan Darmadji, sopir Doddy, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Darmadji tidak hadir.
Akhirnya Jaksa KPK hanya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.
“Saya kenal Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group,” ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan BAP milik Darmadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8).
“Sepengetahuan saya, Doddy adalah orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi Sekretaris MA, saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi Menpan RB, Nusron Wahid dan Nasir,” kata Fitroh melanjutkan BAP milik Darmadji.
Selanjutnya, dalam BAP di poin 14, Darmadji mengatakan kepada penyidik KPK bahwa ia sering diminta untuk mengantar Doddy, saat dilakukan penyerahan dokumen dan uang kepada beberapa orang pejabat dan pengacara, termasuk kepada Nusron Wahid.
“Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lukas dengan pengiriman di Basement Gedung Matahari, Jalan Jenderal Sudirman dan Kepala BNP2TKI di Kantor Pemuda Anshor,” kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Ada pun, uang suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan agar Edy Nasution, menunda proses “aanmaning” atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Kasus korupsi ini bermula saat Doddy terkena tangkap tangan bersama Eddy Nasution Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (20/4/2016) di hotel Accacia Jakarta Pusat yang menyeret Nurhadi, sekretaris MA.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.