Dibebaskan, Bambang Widjajanto: Saya Ingin Jeda

Dibebaskan, BW langsung mengadakan konferensi pers - Foto : Ist. 
Setelah ditangkap pada pagi hari Jumat, 23 Januari 2015, dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, akhirnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dibebaskan oleh Bareskrim Polri Sabtu dini hari 24 Januari 2015 sekitar pukul 01.20. Hal ini dinyatakan pula oleh staff KPK.

"Benar Pak Bambang sudah boleh pulang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu, 24 Januari 2015.

Bambang keluar dari pintu gedung Bareskrim mengenakan celana panjang warna cream kecokelatan, dan baju berkerah warna hitam. Ketika ditanya apa yang diinginkannya, Bambang menjawab singkat.

"Saya menginginkan jeda. Jadi tidak mau buat statemen apa apa dulu," kata Bambang. 

"Pertama saya berterima kasih kepada semua masyarakat yang mendukung saya, baik itu KPK. Saya juga berterima kasih kepada lembaga kepolisian karena proses pemeriksaan
bisa selesai malam ini," kata Bambang.

Kedua, lanjut dia bahwa masih ada cukup banyak permasalahan. Masih banyak tantangan yang dihadapi. "Kita harus tetap rapatkan barisan, jernihkan pikiran dan terus menerus waspada," ujarnya.

Dia menegaskan, tantangan dimaksudkan untuk menjaga republik ini jauh lebih baik. Serta menjaga pemberantasan koruspi dilakukan baik dalam penegakan hukum yang betul-betul berjalan di atas relnya. 

"Kita harus tetap solid, bersama-sama. Jangan sampai dipicu berbagai kepentingan yang sebabkan masalah besar," kata BW.

Kabar bebasnya BW pertama  kali datang dari Usman Hamid, seorang aktivis Kontras. Mendengar hal tersebut, aktivis antikorupsi yang masih bertahan di gedung KPK karena ada isu akan adanya pihak yang ingin mengambil dokumen kasus dari KPK , yang ternyata tak terbukti,  bersujud syukur. 



Diketahui, Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia dijadikan tersangka dengan tuduhan menghadirkan saksi dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan Bambang yang dinilai oleh beberapa pihak tidak manusiawi, sebab, Bambang ditangkap dengan posisi tangan terborgol, memicu reaksi keras dari KPK dan aktivis pendukungnya. (fs)

Related Posts :