DR Amir Faishol Fath: 'Setiap yang Khilafiyah tidak termasuk Bid'ah'




Khilaf dan ikhtilaf secara harfiah (literally) berarti perbedaan, perselisihan, dan pertentangan (AW Munawwir, Kamus al-Munawwir, hlm. 363). Khilafiyah berarti masalah-masalah fiqh (bukan aqidah) yang diperselisihkan, dipertentangkan, diperdebatkan status hukumnya di kalangan ulama atau fuqaha‘ akibat dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap nash yang masih zhanni dilalah-nya maupun hasil ijtihad dalam masalah-masalah yang belum ditunjuki nash secara langsung.



Masalah khilafiyah sudah ada dan muncul di zaman sahabat, jadi bukan masalah baru dan aneh. Khilafiah itu dalam perkembangannya semakin banyak dan meluas di kalangan umat Islam pada masa-masa berikutnya hingga zaman sekarang.



Contoh masalah Khilafiyah: Qunut Shubuh, jumlah rakaat sholat Tarawih, Tahlilan, perayaan Maulid Nabi, dll. Khilafiyah adalah masalah-masalah cabang, bukan pada prinsip-prinsip Islam (Aqidah).



Mensikapi masalah khilafiyah, Ustadz DR Amir Faishol Fath pakar tafsir Al-Quran, menyatakan agar Umat jangan disibukkan dengan pertengkaran dalam soal khilafiyah. DR Amir Faishol Fath juga menegaskan jangan menuduh bid'ah dalam soal khilafiyah.



"Islam agama peradaban maka jangan sempitkan dengan cara pandanga pasrsial sehingga sibuk bertengkat dalam masalah khilafiyah," ujar dosen UIN Syarif Hidayatulah ini melalui akun twitternya @amirfath.



"Orang yg menyempitkan Islam kpd maslah khilafiah ia zhalim kpd Islam.Sebab telah membuat Islam menjadi agama yg sempit dan kaku," lanjut doktor Tafsir Al-Quran alumni International Islamic University Islamabad ini.



"Laa inkaara fil mukhtalaf fiihi, maka setiap yang khilafiyah tidak termasuk bid'ah. Salah paham yang memasukkan khilafiah kepada bid'ah," tegas simpatisan PKS ini. (Baca: Dr Amir Faishol Fath: "Beruntung Masih Ada PKS")



Ulama besar Islam masa kini, Syeikh DR Yusuf Al-Qardhawy juga menegaskan satu prinsip: 'Saling bekerjasama dalam hal yang disepakati dan saling memaafkan (toleran) dalam hal yang diperselisihkan (khilafiyah).