Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI yang digelar di Yogyakarta pada 8-11 Februari 2015, menghasilkan sebuah kesepatakan yang disebut dengan “Risalah Yogyakarta”. Risalah ini dibacakan langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. Dr. Din Syamsudin dalam pidato penutupan di Ballroom Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Rabu (11/02/2015) Pagi. Berikut ini point-pointnya:
(1) Menyerukan seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu dan merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam yang berkeadilan dan berperadaban.
(2) Menyeru penyelenggara negara dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan politik yang akhlakul karimah dengan meninggalkan praktik-praktik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, dan kedamaian bangsa.
(3) Menyeru penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan berorientasi kepada pemerataan dan keadilan serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar2nya kemakmuran rakyat serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan rakyat.
(4) Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia utk bangkit memberdayakan diri, mengembanglkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor UMKM berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan peran kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan dan mendorong kebijakan pemerintah pro rakyat.
(5) Menyeru pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan pornoaksi, serta pergaulan bebas dan perdagangan manusia. Hal ini perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah atau madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, dan adanya keteladanan para pemimpin, tokoh, dan orangtua seiring dg itu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar2 masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
(6) Menyatakan keprihatinan mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri Keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan utk melakukan langkah2 nyata utk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agar tetap berwajah keislaman dan keindonesiaan.
(7) Memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk menberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip ha asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban. Menyeru kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhwuh Islamiyah dan kemanusiaan.
Sumber: al-intima