Larang Miras di Minimarket, Menteri Perdagangan Tak Takut Cukai Miras Rp6 T Hilang



Apresiasi positif selayaknya diberikan kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang tidak takut jika cukai miras sebesar Rp6 trilyun hilang akibat kebijakan pelarangan penjualan miras di minimarket.

“Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 T, tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 T tapi generasi muda kita selamat,” kata Rachmat di Kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 ‎yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras) yang mulai berlaku pada April 2015 penjualan miras di minimarket bakal‎ dipangkas habis-habisan. Namun sebagai gantinya, penjulan di restoran atau hotel bakal meningkat karena tidak ada pelarangan.

Dengan kondisi tersebut, Rachmat yakin meskipun pendapatan dari cukai miras bakal berkurang, namun negara bakal mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn 10%) dan biaya layanan (service carge 11%) bila miras dikonsumsi di hotel atau restoran‎‎.
‎‎
“Ada 21% kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di Minimarket kan nggak ada pajaknya.‎ Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak,” jelas pengusaha asal Gorontalo itu.

sumber: fimadani.com