Meski Melanggar, Ahok Ngotot Serahkan Proyek Reklamasi Pada PT Agung Podomoro





Sewaktu masih jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Januari 2014 lalu, Ahok terkesan ngotot membangun program reklamasi 17 pulau. Selain dapat menanggulangi banjir di kawasan utara Jakarta, program tersebut diyakini lebih menguntungkan karena mampu menarik para investor mereklamasi pulau.



Ternyata, ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang masih hitungan bulan, Ahok telah memberikan izin untuk reklamasi 17 pulau itu ke PT Agung Podomoro Group. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, dengan Komisi IV DPR, Selasa, 10 Februari 2015.



Sudirman Saad dalam kesempatan itu mengungkapkan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang digarap oleh PT Agung Podomoro Group dengan izin Ahok menyalahi aturan. Menurut dia, reklamasi tersebut dilakukan tanpa izin dari KKP. “Izin reklamasi itu bukan kewenangan kepala daerah, tapi Menteri Kelautan dan Perikanan. Reklamasi untuk 17 pulau belum pernah ada izin dari kementerian,” kata Sudirman.



Pembicaraan dengan Gubernur Jakarta ihwal reklamasi hanya pernah perlangsung saat Ahok masih berstatus pelaksana tugas gubernur. Pembicaraan sebatas menjanjikan bakal menyelesaikan peraturan daerah terkait zonasi laut.



“Pada saat Pak Jokowi masih menjabat gubernur, pernah bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yakni Pak Cicip. Namun, kesepakatan yang dihasilkan hanya terkait penyelesaian perda zonasi laut. Yang ditargetkan minimal 2014 atau 2015,” ujar Sudirman.



Ia menegaskan, sesuai dengan mekanisme, setelah perda selesai baru reklamasi dilaksanakan. Izin reklamasi baru dapat diberikan jika ada alokasi tata wilayah dan tata ruang. Sebab, di Jakarta ada pipa kabel bawah laut yang sangat banyak. Pipa kabel membentang dari tengah Laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak-Surabaya serta Tanjung Priok. Tak diragukan lagi, katanya, reklamasi tersebut bakal menimpa pipa dan karena itu dinilai berbahaya.



“Dalam rapat tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, terkait izin reklamasi di utara Jakarta tersebut, masih dalam status quo. Karena, ini melanggar. Sebentar lagi akan dipanggil DPR,” tuturnya.



Yang juga perlu dipertanyakan, apakah mekanisme pemberian izin ke PT Agung Podomoro Group sudah melalui proses tender? Mengapa Ahok begitu berani melanggar aturan? Ada apa sebenarnya ini?