Nekad Gusur Kawasan Bukit Duri, Ahok Tuding Komnas HAM Melanggar HAM


[portalpiyungan.com] Ahok mengatakan akan tetap menggusur kawasan pemukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, walau menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran diduga menyalahi aturan.

"Surat peringatan dua sudah, tinggal tunggu surat peringatan tiga," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat 9 September 2016.

Komnas HAM mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penghentian tersebut dilakukan sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.

Warga Kelurahan Bukit Duri sebelumnya mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini sedang bergulir. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/ Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.

Nah, Ahok tetap melanjutkan penertiban dengan alasan gugatan yang diterima tersebut bukanlah sebuah kemenangan bagi warga Kelurahan Bukit Duri.

"Sekarang saya mau tanya, Komnas HAM melarang, ini kan proyek pusat normalisasi ada tahun anggarannya," katanya.

Ahok kembali menegaskan sudah berkali-kali normalisasi di beberapa sungai batal. Padahal, setiap kali banjir, masyarakat selalu saja menyalahkan pemerintah.

"Ini sudah berapa puluh tahun sih tiap mau normalisasi batal? Giliran banjir, orang marah," tuturnya.

Bukan hanya itu, Ahok menantang Komnas HAM tidak sekadar menyalahkan, tapi juga harus memberikan solusi. Ahok mengatakan selama ini Komnas HAM selalu beralasan penggusuran yang dilakukan pemerintah melanggar HAM.

"Saya tanya, rumah kamu kebanjiran, harta kamu habis kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda enggak? Melanggar juga kan. Jadi jangan cuma bilang, enggak. Bagi saya, itu sederhana," katanya.

Sebenarnya cukup aneh bila selama ini Ahok berteriak-teriak tentang normalisasi di kawasan Jakarta, tetapi tidak berani menyentuh persoalan pemberian izin bangunan yang menempati daerah resapan air.

Sebenarnya, jika Ahok berani jujur, persoalan banjir Jakarta bukan karena semata-mata adanya warga yang tinggal di bantaran sungai. Yang lebih krusial justru digunakannya lahan-lahan resapan air sebagai lahan untuk pembangunan rumah, gedung perkantoran, apartemen, pusat bisnis, dan kawasan wisata belanja.

Apakah Ahok mampu mengusir dan membongkar bangunan-bangunan di daerah resapan air seperti Sunter dan Kelapa Gading?