TERUNGKAP! AHOK JUAL TANAH RAWAJATI KE PODOMORO


[portalpiyungan.comSadisnya Ahok dalam menghadapi warga yang mendiami lokasi Rawajati Barat, melalui pasukan Satpol PP dengan tameng dan pentungan yang diarahkan kepada warga ketika akan melakukan penggusuran, rupanya dilandasi oleh uang.

Awalnya Camat Pancoran Hery Gunara mengatakan jika penggusuran tersebut karena lokasi Rawajati Barat berada di lahan jalur hijau. Namun apa yang dikatakan oleh Hery ini berbanding terbalik dengan sebuah dokumen yang berisi bahwa tanah tersebut sudah dijual Ahok kepada Podomoro.

Wilayah Rawajati yang digusur oleh Ahok ternyata sudah dijadikan bisnis oleh Ahok dengan cara dijual kepada pihak PT. Agung Podomoro Land.

Hal ini terungkap dalam sebuah dokumen yang diterims oleh redaksi salah satu portal berita online. Dalam dokumen tersebut tercantum jika perintah untuk melakukan penggusuran dilakukan atas perintah Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan kegiatan jual beli tanah yang telah dibebaskan pada tahun 1961 tersebut diakui oleh Lurah Rudi Budijanto jika perintah terkait dengan penjualan tanah tersebut atas perintah Ahok.

Surat yang tertanggal 31 Agustus tersebut, ditandatangani oleh Ketua RT 01/03, Mirza dan 07/08 Achmanu karim oleh Forum RT RW dan akan dibawa ke pengadilan umum sebagai salah satu bukti untuk menggugat Ahok.

Sebesar apa uang yang diterima Ahok dalam penjualan tanah Rawajati ini hingga ia rela menggusur warga dengan cara yang biadab? Sebandingkah dengan penderitaan yang harus diterima warga karena ulahnya itu?