Tak Mudah Lepaskan Status WN AS, PKS Ragukan Status Arcandra Tahar


[portalpiyungan.com] Meski sudah dinyatakan menjadi warga negara Indonesia (WNI), Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meragukan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (SDM) Arcandra Tahar telah meninggalkan status kewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal itu disampaikannya menyusul beredarnya isu bahwa Arcandra akan kembali menduduki jabatan sebagai menteri ESDM yang pernah dilepasnya. Sebagai salah syarat menjadi menteri kabinet berdasarkan aturan adalah warga negara Indonesia.

Terkait isu tersebut, dia meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan ke publik soal kembalinya status ilmuwan yang mengantongi sejumlah hak paten di Amerika Serikat tersebut.

"Makanya pemerintah harus jujur dan apa adanya, karena bila ditutupi suatu saat akan terbongkar,” ujar  Nasir kepada wartawan, Kamis 8 September 2016.

Politisi PKS tersebut meragukan Archandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat karena negara itu biasanya tidak menghilangkan status warga negara orang asing. Selain itu, dibutuhkan waktu minimal lima tahun jika tinggal terus menerus di Indonesia atau 10 tahun jika tinggal secara terputus-putus untuk mendapatkan status WNI.

Dia juga meminta pemerintah tidak membedakan Archandra dengan orang Indonesia lainnya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

Saat disinggung apakah patut Archandra kembali menjabat Menteri ESDM pasca keluarnya status WNI, Nasir menyatakan Archandra layak jadi menteri. Akan tetapi dari sisi kepatuhan, dia tidak patut karena pernah terganjal kasus dwikewarganegaraan.

"Dalam pandangan saya Archandra tidak patut, karena dia sudah diberhentikan tidak hormat. Kalau layak, mungkin dia sangat layak jadi menteri ESDM,” ujarnya. Apalagi, ujarnya, dia sudah pernah diberhentikan, kemudian ada persoalan kewarganegaraan.