PUIC Kutuk Aksi Charlie Hebdo



Parliamentary Union of OIC Member States (PUIC, persatuan parlemen negara OKI), melalui Komisi Politik dan Hubungan Luar Negeri, mengutuk keras aksi Charlie Hebdo dalam menerbitkan dan mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad SAW. Langkah Majalah satir Charlie Hebdo asal Perancis tersebut menurut PUIC bukan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi apabila dilakukan hanya untuk menista sebuah agama.

Respon keras tersebut dikeluarkan oleh Komite Politik dan Hubungan Luar Negeri, Senin (19/1), merespon tragedi yang muncul beberapa pekan belakangan ini. Kendati demikian, menurut Komisi tersebut, aksi-aksi kekerasan dan pembunuhan atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan.

”Perlu ada pesan yang kuat bahwa membuat kartun (untuk mengolok-olok) agama lain yang di negara mereka tidak mendapat masalah, bukan berarti dapat membikin (seenaknya) olok-olok tentang agama lain itu di luar wilayah mereka,” kata Wakil Ketua BKSAP, Rofi Munawar di Istambul, Turki.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri rangkaian persidangan komite PUIC dan juga Konferensi ke-10 PUIC yang dibuka Rabu (21/1). Para delegasi yang terdiri dari Meutya
Hafidz (Wakil Ketua BKSAP), Rofii Munawar (Wakil Ketua BKSAP), Biem Triani Benyamin (Anggota BKSAP/F Gerindra), dan Prananda Surya Paloh (Anggota BKSAP/F Nasdem), mengikuti rangkaian persidangan komite dengan Indonesia sebagai anggotanya seperti di Komite Politik dan Hubungan Luar Negeri, Komite HAM, Perempuan dan Keluarga, maupun Konferensi ke-4 Anggota Parlemen Perempuan PUIC.

Beberapa Komisi telah bersidang sejak Sabtu (16/1) hingga Senin (19/1) dan menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan sejumlah resolusi, seperti di Komisi Politik dan Luar Negeri yang menghasilkan sedikitnya 25 resolusi menyikapi beragam isu terkait dunia Islam, terorisme, Palestina, kebebasan berekspresi, hingga respon terkini soal Charlie Hebdo.

Di Komisi HAM, Perempuan dan Keluarga sedikitnya 10 resolusi terkait upaya negara OKI terkait HAM, penguatan peran perempuan, mencegah eksploitasi perempuan, penguatan posisi pemuda, hingga peran PUIC dalam hal mendukung kesehatan dasar menjadi keputusan dari para anggota komisi tersebut.

Di Konferensi ke-4 anggota Parlemen Perempuan PUIC, Senin (19/1), tiga agenda dibahas, yakni terkait peran perempuan dalam memecahkan masalah dan konflik, melindungi perempuan dan anak-anak Palestina, hingga mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak terjadi.

“Dalam konteks pemecahan masalah, wanita harus berada dalam posisi yang dapat memutuskan. Artinya perlu ada di wilayah decision-center making. Untuk itu partisipasi politik, termasuk kuota 30% dalam daftar legislatif menjadi langkah tegas Indonesia dalam mendukung peran perempuan dalam pemecahan masalah,” ujar Wakil Ketua BKSAP, Meutya Hafidz dalam sesi Konferensi ke-4 anggota Parlemen Perempuan PUIC. (BKSAP/ mh).

sumber: dpr.go.id


Related Posts :