Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan berharap para lembaga atau masyarakat yang tidak membayar zakat harus disanksi. Hal itu diberikan pada lembaga atau masyarakat yang sudah nisab.
"Sekarang kan belum diatur dalam undang-undang. Supaya lebih optimal harusnya ada sanksi bagi masyarakat atau lembaga yang belum zakat padahal dia sudah nisab. Atau paling tidak harus ada evaluasi. Kan kasihan kalau mereka punya kewajiban membayar zakat tidak ada kekuatan yang mengingatkan mereka. Akhirnya mereka kan berdosa tidak membayar zakat," kata Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 26 Januari 2015.
Pria yang disapa Aher ini belum merinci dan menjelaskan soal sanksi yang akan diberikan tersebut. Menurut dia, kalimat sanksi itu merupakan bahasa hukum.
"Kalimat sanksi itu urusannya urusan bahasa hukum, diatur dalam bahasa hukum. Ya tentu undang-undangnya diperkuat. Kalau sekarang undang-undangnya belum tegas terhadap kelompok masyarakat atau perusahaan yang harusnya bayar zakat tapi belum bayar zakat," kata dia.
Pemberian sanksi ini, kata Aher bukan berarti harus memberikan hukuman. Akan tetapi, untuk mengoptimalkan menggugah masyarakat baik perorangan/perusahaan yang lebih mempunyai kewajiban membayar zakat agar menunaikan zakat.
"Ini kan kewajiban agama. Bahkan prosentasenya bukan undang-undang yang menentukan tapi langit yang menentukan Kalau pajak kan prosentasenya undang-undangnya atas kesepakatan sebuah bangsa, kalau zakat prosentasenya yg menentukan nabi atau Allah langsung," ungkapnya.
Aher meminta Badan Zakat Nasional untuk mengambil potensi zakat di kalangan BUMN/BUMD.
"Baznas provinsi mengambil potensi dari lembaga- di tingkat provinsi, dunia usaha atau lembaga pemerintahan. Tentu dr jabar iya, kemudian dari kementerian yang punya kantor wilayah di jabar juga bisa kan," kata dia.
Dia mengaku warga Jabar masih semangat untuk membayar pajak. Saat ini pembayar pajak di Jabar masih terkontrol. Masyarakat masih sadar diri menghitung zakatnya.
"Saya jg mendorong supaya mereka memiliki kesadaran bahwa seorang muslim wajib membayar zakat. Kemudian dia harus sadar pula berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan, cara menghitungnya bagaimana. Dikhawatirkan ada kesalahan dalam penghitungan pembayaran zakat kan itu sayang. Karena zakat itu diberikan kepada fakir miskin untuk membersihkan harta si orang tersebut," tutupnya. [inilah]