[Eksekusi Mati 'Bali Nine'] TNI Kerahkan Intelijen dan Alat Tempur





Mabes TNI bereaksi keras atas penolakan Pemerintah Australia terkait rencana eksekusi dua terpidana mati "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.



Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, TNI mendukung penuh langkah-langkah hukum Jokowi.



"Kami sangat memahami resiko atas kemungkinan terjadinya lost generation akibat narkoba. Kita mendukung sepenuhnya kebijakan Pak Joko Widodo dalam bentuk apapun, termasuk pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba," kata Moeldoko, melalui rilis yang diterima, Jumat, 20 Februari 2015.



Untuk memperkuat dukungan TNI, kata Moeldoko, para Komandan pasukan khusus akan membuat perencanaan yang detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.



"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik maupun non fisik," katanya.



Bahkan, lanjut Moeldoko, unsur intelijen dan alat tempur akan disiagakan yang setiap saat dapat digerakkan.



"Para komandan stuan khusus juga harus bersiap-siap. Kesiapan pasukan khusus TNI ini tentu tidak melihat atau mendefinisikan dari salah satu negara," tegasnya.



"TNI sangat memahami kemungkinan-kemungkinan ancaman tersebut. Setelah saya perintahkan hari ini para komandan satuan khusus sudah menyiapkan dirinya dengan baik," tandasnya.



Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon meminta Indonesia membatalkan rencana eksekusi dua terpidana narkoba.Dua terpidana mati 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis mati Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena kedapatan membawa 8,2 kilogram heroin.



Keduanya akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakan Kerobokan, Bali, ke LP Nusambangan, untuk dieksekusi. Namun, Kejaksaan Agung menunda pemindahan antar lembaga pemasyarakatan tersebut karena permintaan dari keluarga terpidana dan masyarakat Australia.



Penundaan pemindahan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan dinilai banyak kalangan sama saja menunda eksekusi mati kelompok "Bali Nine" karena adanya tekanan asing. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memastikan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan masuk dalam gelombang kedua eksekusi mati.



Alasannya, grasi kedua terpidana penyelundupan heroin pada 2005 tersebut telah ditolak oleh Jokowi pada Desember 2014 dan Januari 2015. [inilah]