Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak mudah diatur dalam mengamankan kasus. Dalam menghadapi keduanya, Jokowi segera menonaktifkan dengan alasan bersatus tersangka.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen, Kamis (19/2).
Menurut Muslim, Jokowi sedang mempersiapkan orang-orang yang bisa diajak kerjasama dalam mengamankan kasus korupsi di Polri dan KPK.
“Kalau Polri dan KPK mengendus apa perbuatan korupsi dari rezim yang dianggap membahayakan, maka Pimpinan Polri dan KPK akan diganti sewaktu-waktu dengan alasan dan dalih yang dicari-cari,” ungkapnya.
Jokowi dalam menentukan Kapolri dan Pimpinan KPK itu didasarkan pada subyektifitas dengan alasan hak prereogatif.
“Kapolri sebelumnya Sutarman, Abraham Samad, Bambang Widjojanto harus disingkirkan. Karena bisa juga dianggap sebagai orang-orang yang tidak mudah diatur. Jadilah hukum dan aparatnya sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK. Keduanya kini menyandang status tersangka Kepolisian.
“Karena ada masalah hukum kepada dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan ada satu kekosongan pimpinan KPK, sesuai undang-undang yang berlaku, saya mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Sumber: http://ift.tt/1EDeyIz