Kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bambang Widjojanto (BW) tak henti-hentinya dipertanyakan.
Pertanyaan kali ini datang soal mengapa hanya Wakil Ketua KPK non-aktif itu saja yang dijerat. Padahal masih banyak sejumlah kasus serupa di MK, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
"Ada proses yang tidak wajar dan mentersangkakan seseorang tidak ada bukti yang cukup kuat, itu ada 9 kasus yang sama dan tidak ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Hukum Monitoring dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Februari 2015.
"Yang jadi pertanyaan kita juga kenapa hanya BW saja yang ditersangkakan dalam kasusnya, kenapa pengacara lain tidak," sambung Emerson mengkritik.
Dalam perkara BW, lanjut dia, keanehan dari Polisi nampak jelas. Semangatnya bukan untuk penegakan hukum, melainkan semangat untuk mentersangkakan pimpinan KPK.
"Coba kita lihat kemarin, BG (Budi Gunawan) itu walaupun sudah jadi tersangka, tapi tidak juga dinonaktifkan dari kepolisian. Pasti akan dicari-cari kesalahan dan kejadiannya, banyak dalam konteks ini dan ini menjadi tidak wajar," tandasnya. [rmol]