Setelah Ketua dan para Wakil Ketua KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Johan Budi, mantan Jubir KPK yang sekarang menjabat Deputi Pencegahan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang aktivis LSM Andar Situmorang.
Johan Budi dilaporkan terkait pertemuan dengan Nazaruddin pada September 2011 lalu. Laporan Andar sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri.
"Ini penyalahgunaan wewenang," jelas Andar di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/2/2015) sore, dilansir detik.com .
Andar mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.
Sebelumnya seluruh pimpinan KPK sudah dilaporkan ke Bareskrim, bahkan Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka. Sedangkan pimpinan lainnya sudah masuk tahap penyidikan. (Baca: Ini Kasus Yang Menjerat 4 Pimpinan KPK)