Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan jika memberlakukan larangan total alkohol atau minuman keras untuk dijual di Ibu Kota, akan lebih berbahaya karena akan muncul pasar gelap.
"Memang ada usulan tidak boleh ada alkohol sama sekali dan kita harus bahas ini lebih dalam lagi serta kita harus lihat sejarah dan data ketika dilarang maka akan terjadilah yang namanya pasar gelap," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.
Basuki mengatakan jika sudah ada pasar gelap akan susah untuk melakukan pengawasan dan kontrol bagi pelaku produksi minuman beralkohol tersebut. "Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa ngontrol pabrik-pabrik," katanya.
Basuki mengatakan lebih baik dalam penanganan masalah ini hanya memberlakukan pembatasan saja seperti siapa yang berhak membelinya. "Kalo dibatasin hanya umur 21 yang bisa beli ini kita akan tahu siapa yang beli dan secara otomatis akan menurunkan angka kriminalitas seperti itu," ujarnya.
Basuki menegaskan jika peraturan pelarangan minuman beralkohol akan menyebabkan pabrik harus tutup serta untuk memenuhi kebutuhan akan komoditi tersebut harus diimpor dari luar negeri.
"Jika peraturan ini jadi diberlakukan di Indonesia maka semua pabrik harus tutup lalu akan menyebabkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang diselundupkan dari luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menanggapi hal ini, pendiri Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris hanya berkomentar singkat.
" Setiap perjuangan pasti akam ada kerikilnya," ujar Fahira, sore ini, Selasa, 27 Januari 2015.
Menanggapi pernyataan Ahok mengenai pasar gelap yang sulit dikontrol, Fahira mengatakan, itu bukanlah hal sulit.
"Tidak akan parah jika pengawasan dan hukum ditegakkan", tutupnya. [*/fs]
"Memang ada usulan tidak boleh ada alkohol sama sekali dan kita harus bahas ini lebih dalam lagi serta kita harus lihat sejarah dan data ketika dilarang maka akan terjadilah yang namanya pasar gelap," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.
Basuki mengatakan jika sudah ada pasar gelap akan susah untuk melakukan pengawasan dan kontrol bagi pelaku produksi minuman beralkohol tersebut. "Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa ngontrol pabrik-pabrik," katanya.
Basuki mengatakan lebih baik dalam penanganan masalah ini hanya memberlakukan pembatasan saja seperti siapa yang berhak membelinya. "Kalo dibatasin hanya umur 21 yang bisa beli ini kita akan tahu siapa yang beli dan secara otomatis akan menurunkan angka kriminalitas seperti itu," ujarnya.
Basuki menegaskan jika peraturan pelarangan minuman beralkohol akan menyebabkan pabrik harus tutup serta untuk memenuhi kebutuhan akan komoditi tersebut harus diimpor dari luar negeri.
"Jika peraturan ini jadi diberlakukan di Indonesia maka semua pabrik harus tutup lalu akan menyebabkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang diselundupkan dari luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menanggapi hal ini, pendiri Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris hanya berkomentar singkat.
" Setiap perjuangan pasti akam ada kerikilnya," ujar Fahira, sore ini, Selasa, 27 Januari 2015.
Menanggapi pernyataan Ahok mengenai pasar gelap yang sulit dikontrol, Fahira mengatakan, itu bukanlah hal sulit.
"Tidak akan parah jika pengawasan dan hukum ditegakkan", tutupnya. [*/fs]