![]() |
“Orang pintar adalah orang yang mampu membuat masalah rumit jadi sederhana. Orang goblok orang yang selalu membuat hal sederhana menjadi rumit.” - Yusril Ihza Mahendra (21 Januari 2015)
Yusril kemudian melanjutkan, orang pintar adalah orang yang mampu menerangkan hal yang rumit menjadi sederhana dan terpahami oleh orang banyak.
“Orang goblok menjelaskan hal sederhana bertele-tele sehingga menjadi rumit dan akhirnya membingungkan,” tulisnya lagi.
Entah siapa yang dimaksud orang goblok oleh Yusril itu. Yang pasti, lewat Twitter juga,
Yusril pada Senin malam, 19 Januari 2015 menyatakan penjelasan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto–mengenai pernyataan Jokowi bahwa Jokowi tidak menggunakan Undang-Undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman–di luar nalar yang sehat. “Penjelasan Seskab ini sudah di luar nalar yang sehat,” tulis Yusril.
Menurut Yusril, dirinya tak memahami penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja.
“Seskab juga bilang, presiden tidak gunakan Pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Kalau enggak pakai undang-undang ini, presiden mengurusi polisi pakai undang-undang apa, ya? Mbokya, jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla-mencle, bikin rakyat bingung,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu (15/1), Yusril juga meledek pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri. Tedjo mengatakan, penetapan Plt Kapolri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, setelah keputusan Paripurna DPR, Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri. Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Jokowi.
“Iya, menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong,” kata Tedjo.
Ia menjelaskan, regulasi terkait jabatan Plt Kapolri diatur dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI.
Ternyata, pernyataan Tedjo itu membuat Yusril tertawa. “Hehehe masa,” demikian komentar Yusril singkat atas pernyataan Tedjo itu.
Jadi, sekali lagi, siapa yang dimaksud orang goblok oleh Yusril itu?
Menurut Yusril, dirinya tak memahami penjelasan Seskab yang bolak-balik menjelaskan tapi hanya bikin bingung saja.
“Seskab juga bilang, presiden tidak gunakan Pasal 11 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Kalau enggak pakai undang-undang ini, presiden mengurusi polisi pakai undang-undang apa, ya? Mbokya, jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla-mencle, bikin rakyat bingung,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu (15/1), Yusril juga meledek pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri. Tedjo mengatakan, penetapan Plt Kapolri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, setelah keputusan Paripurna DPR, Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah terpilih sebagai Kapolri. Dengan keputusan tersebut, Jenderal Sutarman nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolri, kendati saat ini Budi Gunawan belum dilantik Jokowi.
“Iya, menurut DPR. Kalau ada yang baru, yang lama nonaktif. Bisa menggunakan Plt, tidak mungkin dibiarkan kosong,” kata Tedjo.
Ia menjelaskan, regulasi terkait jabatan Plt Kapolri diatur dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI.
Ternyata, pernyataan Tedjo itu membuat Yusril tertawa. “Hehehe masa,” demikian komentar Yusril singkat atas pernyataan Tedjo itu.
Jadi, sekali lagi, siapa yang dimaksud orang goblok oleh Yusril itu?