Ahok Serobot Kewenangan Menteri Susi





Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti mempersoalkan izin reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta. Izin yang diberikan kepada Agung Podomoro Group ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.





Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.



“Pembicaraan dengan Gubernur Basuki ihwal reklamasi hanya pernah terjadi saat ia masih berstatus pelaksana tugas, dan sebatas menjanjikan akan menyelesaikan peraturan daerah soal zonasi laut,” ujar Sudirman di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 10 Februari 2015.



Setelah Perda selesai, kata Sudirman, baru reklamasi akan dilaksanakan. Izin reklamasi baru dapat diberikan jika ada alokasi untuk tata wilayah dan tata ruang. Sebab di Jakarta ada pipa kabel bawah laut yang sangat banyak, membentang dari tengah laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Reklamasi itu akan menimpa pipa, dan hal itu dinilai berbahaya.



Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional. Selain itu, dalam rapat tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, kata Sudirman, pemberian izin reklamasi kepada Agung Podomoro Group masih ditahan karena dalam proses pengkajian.



"Dan sebenarnya tingkat di rapat Menko Perekonomian sebenarnya izin itu dalam status quo," kata Sudirman.



Sudirman menambahkan dalam waktu dekat, Gubernur Basuki akan dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan karena melanggar aturan ini.



Pada 07 Januari lalu, Agung Podomoro mengumumkan telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Sekretaris Perusahaan, Agung Podomoro, F. Justini Omas, mengatakan PT Muara Wisesa Samudera, telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.



Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok heran dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempermasalahkan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta sekarang. Padahal, ia mengaku sudah mengonsultasikannya dengan mereka dulu. "Kita sudah pernah koordinasi dengan mereka," kata dia di Balai Kota, Selasa, 10 Februari 2014.



Ahok menuturkan, koordinasi dilakukan ketika pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Hasil pertemuan, disepakati bahwa reklamasi pulau yang telah mendapat izin dari pemerintah DKI, dengan memakai aturan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap dikerjakan.