Mangkir, Polri Akan Panggil Ulang Novel Baswedan



Polri akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyiksaan dan penembakan yang terjadi di wilayah Polda Bengkulu, Novel Baswedan.



Hari ini (Jumat, 20 Februari 2015), eks penyidik Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK itu mangkir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.



"Novel memang dipanggil sebagai tersangka hari ini. Tapi Rabu kemarin (18 Februari 2015), yang bersangkutan bilang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," ungkap Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, tadi pagi.



Dengan ketidakhadiran Novel hari ini, Polri akan memanggil ulang Novel.



"Akan dipangil kembali. Baru sekali dipanggil. Jumat depan akan dipanggil lagi," tegasnya.



Novel Baswedan dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.



Ia diduga menganiaya dan menembak seorang pencuri sarang burung walet.



Kasus ini sempat dibuka kembali oleh Polri ketika KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi pada 2012 lalu.



Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri dan KPK tidak terlibat dalam kekisruhan, akhirnya kasus itu pun tak dilanjutkan sementara.



Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menegaskan bahwa kasus Novel tidak terkait ketegangan hubungan KPK dan Polri yang diawali penetapan tersangka atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.



Menurut Badrodin, kasus itu dibuka kembali karena kasus itu akan kadaluarsa pada tahun depan. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.



"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan, jadi harus diselesaikan. Kalau sudah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata Badrodin yang sekarang menjadi calon Kapolri. [rmol]