"5 Wartawan Indonesia ke Israel Melanggar UU No. 37/1999"
Oleh: Hazairin Pohan, SH. MA
(Mantan wartawan harian Waspada Medan, mantan Duta Besar Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Polandia)
1. Banyak yang kaget ketika saya twit 5 wartawan RI yang berkunjung ke Israel telah melanggar UU No. 37/1999 tentang hub luar negeri.
2. Mari kita lihat pasal2 yg relevan di dalam UU No. 37/1999 yang juga memberikan kewenangan kepada Menlu untuk menindak warganegara kita.
3. Semua pejabat negara, termasuk WNI dan wartawan, siapapun tdk boleh melanggar polugri (politik luar negeri) bebas dan aktif.
4. Tdk ada alasan bhw pemerintah tdk tahu ada WNI yang melanggar UU negara dan polugri bebas aktif; harus tahu sedini mungkin!
5. Ini kesempatan bagi Pem untuk menindak WN yang melanggar polugri, termasuk apabila akan membahayakan jiwa raga mereka, spt terorism.
6. Pd Pasal 5, ayat (1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan polugri, Pperaturan per-UU-an nas idan hkm kebiasaan intl.
7. Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri..
8. baik pemerintah maupun non-pemerintah.
9. Pasal 6, ayat (1) Kewenangan penyelenggaraan Hublu dan pelaksanaan polugri RI Politik berada di tangan Presiden.
10. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan DPR.
11. Ayat (2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hublu dan polugri sbgmn dimaksud dalam ayat (1) kepada Men(lu).
12. Ayat (3) Men(lu) dpt mengambil langkah2 -yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sbgmn dimaksud dalam Pasal 5.
13. Jelas sudah, telah terjadi pelanggaran terhadap UU negara oleh 5 wartawan, dan Menlu harus menindak, sesuai UU 37/1999.
14. Pelanggaran thd prinsip polugri bebas aktif itu harus ditindak oleh pemerintah/negara.
15. Mengapa? Karena salah satu prinsip polugri adalah anti penjajahan, spt dilakukan Israel terhdap bangsa Palestina.
16. Mendukung perjuangan bangsa Palestina dilakukan konsisten oleh RI sejak Konferensi Bandung (AA) 1955; tidak ada tawar-menawar.
17. Persoalan kita dengan Israel bukan soal agama, dan Palestina juga bukan hanya berpenduduk Muslim.
18. Persoalan kita dengan Israel adalah hal prinsipil bhw kita tidak bisa menerima penjajahan suatu bangsa thd bangsa lain..
19. Prinsip ini mutlak, bahkan jika presiden melanggar bunyi Konstitusi ini dapat dimakzulkan (impeachment) jgn main2..
20. Saya faham betul UU ini; di samping mengajarkan saya juga dulu ikut sebagai tim perancangnya di thn 1996-1997..
21. UU ini juga memberikan kewenangan kpd Menlu untuk mencegah WNI berangkat berperang atau berjihad, apapun ideologinya.
22. Terutama untuk melindungi jiwa dan raga WNI yg berangkat diam2 atau terang2an untuk 'berjihad'.
23. Jadi, kelima wartawan seyogianya dicegah, intel harus jalan dong..
24. Mereka harus dipanggil dan dijatuhi sanksi, boleh teguran pribadi, sanksi kpd media atau bahkan pidana.
25. Yg seperti ini Pem tidak boleh main2, harus ditegakkan UU, agar pemerintah berwibawa dan hukum ditegakkan. END.
Selain 25 poin kultwit, Haz Pohan juga menyampaikan twit tambahan:
- Siapa saja boleh ke Israel, tetapi berbicara dengan pemerintahnya apalagi dalam konteks politis, itu dilarang UU.
- Menurut saya Netanyahu disilusi untuk pembukaan hub diplomatik dengan RI, sementara Palestina msh dijajah Israel; 5 wartawan percaya pula...
- Menyebut India, Singapura yg punya hub diplomatik dengan Israel, mengapa RI tidak? Kita berdaulat menentukan sikap, tdk bisa didikte Israel..
- Saya kasihan dgn kedunguan 5 wartawan yg tidak peka thd politik negara dan puluhan ribu rakyat Palestina dibunuh Israel..
- Mungkin mereka profesiional, tetapi profesi apapun memerlukan 'hati' atau 'empati' dan nurani yang membimbing perbuatan Anda..
___
*Dihimpun portalpiyungan.com dari akun Twitternya Pak Hazairin Pohan, SH. MA (@hazpohan)