Wapres JK Sampaikan Surat Teguran Untuk Menteri Susi, Ini Suratnya!


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapatkan surat teguran dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Dalam surat itu, JK meminta kebijakan moratorium kapal dan larangan transhipment dievaluasi, karena membuat produksi pengolahan ikan turun.

Seperti apa isi lengkap surat bernomor B02/Wapres/03/2016 itu? Dalam foto surat yang didapatkan TeropongSenayan, surat yang diteken JK itu berperihal "Tindak Lanjut Kunjungan Kerja ke Maluku dan Sulawesi Utara 16-18 Maret 2016".

JK mengaku mendapatkan beberapa hal setelah mengadakan peninjauan di Maluku dan Sulawesi Utara pada tanggal 16-19 Maret 2016, bersama Menteri Perindustrian dan dua Dirjen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta gubernur Maluku.

Pertama, terjadi peningkatan populasi ikan sehingga penangkapan nelayan setempat meningkat.

Kedua, akibat ketentuan-ketentuan dan kebijakan Menteri, antara lain moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal mengakibatkan ribuan kapal nelayan yang besar baik eks asing atau milik nasional tidak dapat berlayar dan menangkap ikan.

Sehingga, lanjut JK, hasil produksi pengolahan ikan dan ekspor sangat menurun. Selain itu, terjadi pengangguran pekerja di kapal dan pabrik pengolahan dan parik pengolahan dan cold storage: di Ambon produksi hanya 30 persen dari kapasitas; di Tual produksi berhenti sama sekali. Hal ini berdampak pada industri pengolahan ikan di wilayah Maluku.

Terdapat 10.800 orang (84 persen) yang dirumahkan (PHK) dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada tahun 2014. Di Bitung produksi Januari-Februari 2016 hanya sekitar 7 persen dari kapasitas terpasang

Akibat selanjutnya adalah terjadi penurunan ekspor secara drastis. Nilai ekspor provinsi Maluku menurun dari US$ 173,58 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 44,79 pada tahun 2015 (menurun 74,2 persen). Khususnya nilai ekspor ikan dan udang menurun dari US$ 90,19 juta pada tahun 2014 menjadi US$ 3,75 juta pada tahun 2015 (Sumber BPS Maluku No. 03/02/81/th. VII, 1 Februari 2016). Selain itu, terjadi penurunan pajak dan pendapatan daerah dan penurunan PNBP KRP.

Menurut dia, hal-hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya masalah sosial di daerah-daerah perikanan Maluku dan Sulawesi Utara. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Utara meningkat hampir 2 persen. Tingkat pengangguran terbuka Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, meningkat 2 persen. Sedangkan tingkat kemiskinan di kedua provinsi meningkat 1 persen.

"Kebijakan untuk menghentikan illegal fishing sangat didukung dan perlu diteruskan. Tetapi kebijakan tersebut perlu dievaluasi sehingga usaha perikanan nasional ataupun investasi asing yang resmi dapat bangkit kembali dan dapat meningkatkan tangkapan dan produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, ekspor, serta pajak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pada umumnya," tulis JK pada baris terakhir suratnya.

Sumber: TeropongSenayan