Ruang rapat Komisi A nyaris penuh diisi oleh para pengurus RT dan RW se-Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Mereka datang untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi A dan eksekutif.
Tujuan mereka datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin hanya satu, yakni menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sistem pemberian insentif berbasis laporan aplikasi Qlue.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengubah sistem pemberian uang operasional bagi ketua RT/RW. Uang tersebut ditentukan berdasarkan laporan lewat aplikasi Qlue.
Menurut mereka, bukan karena masalah aplikasi yang tidak bisa digunakan, tetapi masalah kewajiban-kewajiban pengurus RT dan RW, yang bertambah setelah adanya Qlue.
Para pengurus RT dan RW tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui aplikasi tersebut.
Mahmud Ujang, perwakilan RW dari Kelurahan Pinangranti mengatakan bahwa dia sudah menjadi pengurus RT sejak tahun 1980. Sekarang, dia sudah menjadi pengurus RW.
Selama itu, kata Mahmud, dia dan warga lain menjalankan tugas sebagai pengurus RW atas dasar pengabdian, bukan honor.
Hal itulah yang membuat mereka tersinggung ketika merasa diperintah oleh Pemprov DKI. Mereka merasa bukan pegawai Pemprov DKI.
"Enggak ada uang ini itu kita juga tetap jalan kok," ujar Mahmud dalam rapat di ruang Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (26/5/2016).
Meskipun mendapatkan insentif, tetapi kebijakan laporan via Qlue saat ini justru dianggap memberatkan para pengurus RT dan RW.
Sebab, menurut dia, pengurus RT dan RW seolah-olah menjadi pegawai Pemprov DKI yang diwajibkan melapor 3 kali sehari.
Padahal, tidak setiap hari ketua RT berkeliling lingkungannya. Mereka juga memiliki pekerjaan utama di luar tugas sebagai RT dan RW.
"Kita bukan masalah uangnya, Pak. Masa sehari RT dan RW cuma jadi kuli amatiran yang dihargai Rp 10.000? Kita punya harga diri, Pak. Enggak ada uang Qlue kita juga bisa makan. Banyakan juga duit gua kali," ujar Mahmud.
Ketua Forum RT dan RW di Cilandak, Amirullah Kadir, juga mengeluhkan hal serupa. Ia menceritakan, pada dasarnya RT dan RW di lingkungan masyarakat dipilih berdasarkan ketokohan.
Kesediaan mereka menjadi pengurus RT dan RW juga berdasarkan niat mengabdi. Amirullah mengatakan, mereka tersinggung diberi perintah oleh Pemprov DKI. Apalagi, usaha mereka kini dinilai dengan uang Rp 10.000.
"Solusinya menurut saya dibubarkan ini Qlue, Pak. Kedua janganlah Bapak nilai kami Rp 10.000. Terhina banget kami ini, Pak. Kami ini bukan pegawai DKI dan kami enggak bisa diperintah seenaknya begini," ujar Amirullah. (nusanews)
Apa yang disampaikan para RT/RW benar.
Berikut disampaikan Teddy Gusnaedi melalui Twitter:
1. Saya lagi-lagi ketawa membaca berita ini: "Ahok Akan Pecat Ketua RT dan RW yang Tak Laporan di Qlue" http://dlvr.it/LPhs2n
2. Saya bilang, Wuih! Si mulut besar melakukan kesalahan lagi. Dia ini ngerti aturan atau emang tim Gubernurnya yg gak beres?
3. Saya bantu gratis menjelaskan ke Ahok tentang RT/RW berdasarkan Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
4. Apa Tugas RT/RW? Di Pasal 14 yaitu membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ingat, Pemdes dan Lurah!
5. Membantunya seperti apa berdasarkan fungsi RT/RW? Itu dijelaskan didalam pasal 15. Ini saya capture pasal 14 & 15.
6. Sampai disini, jelas bahwa RT/RW itu MEMBANTU Pemerintah desa dan Lurah. Areanya hanya ditingkat itu saja. Gak ada urusan sama Gubernur.
7. Fungsinya pun tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke Pemdes dan lurah selain yg disebutkan di pasal 15. Apalagi ke gubernur! @basuki_btp
8. Dan KEWAJIBAN Ahok sebagai Gubernur Berdasarkan pasal 23 ayat 1 adalah membina RT/RW bukan malah menugaskan hal yg ngawur itu @basuki_btp
9. Jadi konyol kalau ahok mewajibkan RT/RW melaporkan lewat aplikasi Qlue, karena gak ada kewajiban RT/RW ke Gubernur. Aneh!
10. Kewajiban Ahok tdk dilakukan tapi malah membuat aturan konyol yang melanggar permendagri. Malah bicara dana seolah-olah uang pribadinya
11. Seperti kata Ahok diberita ini bahwa RT/RW meminta Gaji operasional. Lagi-lagi Ahok melakukan tindakan konyol!
12. Pasal 25 huruf b, berdasarkan pasal 23 ayat 1 Gubernur WAJIB memberikan bantuan pembiayaan kepada RT/RW.
13. Jadi kalau RT/RW dikatakan Ahok meminta-minta dana, dia bisa diperkarakan oleh RT/RW, karena itu kewajiban dia! Ngawur nih @basuki_btp
14. Jadi sudah jelas ya bahwa apa yang dilakukan Ahok terhadap RT/RW jelas melanggar dan seenak perutnya sendiri.
15. Sekarang kita lihat apa saja tudingan Ahok terhadap RT/RW terkait dengan penolakan mereka untuk melaporkan ke Ahok.
16. Kata Ahok, kalau mengurusi lingkungan, lapor kepada mereka. Kalau tidak mau, jgn jadi RT/RW. Ini jelas intervensi. Bukan urusan ahok..
17. Kata Ahok RT/RW memang gak punya kewajiban lapor juga tdk pantas untuk menerima uang operasional dari APBD. Jelas Ahok tdk ngerti aturan.
18. Karena pemberian dana Wajib diberikan oleh Gubernur kepada RT/RW. RT/RW bisa permasalahkan ucapan Ahok itu yg merendahkan mereka.
19. Di Pasal 30, memang khusus DKI pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dgn Peraturan Daerah Provinsi, pembentukan ya bukan kewenangan.
20. Jadi soal RT/RW disuruh berhenti sama ahok itu jelas ahok gak punya kewenangan sedikitpun. RT/RW bisa saja permasalahkan hal ini.
21. Jadi yang dilakukan oleh RT/RW sudah benar, karena tidak bisa Ahok seenak perut mengatur mereka dan yg dilakukan ahok jelas melanggar.
22. Demikian penjelasan gratis saya kepada Ahok. Saran saya anda reformasi Tim Gubernur jika ini ide dari mrk. Ini sgt konyol. Terima kasih.