Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan,
pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan layanan, sudah sesuai ketentuan.
"Rute tersebut tidak boleh diterbangi. Pencabutan rute, artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut. Kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," papar Hemi melalui rilis kepada media di Jakarta, Senin awal pekan ini.
Selain mencabut enam izin rute dari lima maskapai penerbangan, lanjut Hemi, Kemenhub juga memutuskan untuk mengurangi sembilan frekuensi penerbangan di beberapa rute tertentu.
"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.
Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.
Menariknya, maskapai penerbangan milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yakni Susi Air rute Atambua-Kupang, frekuensi terbangnya dikurangi satu.
Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya oleh Kemenhub, PT Travel Express (rute Manado-Sorong), PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim), PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak), PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru), PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Sedangkan rute maskapai penerbangan yang frekuensi penerbangannya dikurangi adalah, PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi), PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi), PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi), PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).