PADANG – Pertama di Indonesia berbasis akrual, Pemprov Sumbar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015 Murni. Sementara Opini WTP merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh Pemprov Sumbar.
Hasil tersebut disampaikan pada rapat paripurna Istimewa DPRD Sumbar, dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pempro Sumbar 2015, Selasa (24/5) di ruang rapat DPRD Sumbar. LHP atas LKPD Sumbar tahun 2015 diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Eldy Mustafa kepada Gubernur Irwan Prayitno dan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sumbar.
“Ini menjadi motivasi bagi kita untuk tetap melaksanakan keuangan dengan baik, kita akan tetap sempurnakan sejumlah kewajiban dalam laporan keuangan. Karena, WTP bukan jaminan bebas dari korupsi,” sebut Gubernur Irwan Prayitno usai menerima LHP LKPD 2015, kemarin.
Sementara WTP Murni Berbasis Akrual merupakan sistem akuntansi keuangan daerah seperti sistem keuangan korporasi yang lebih akuntabel, transparan dari segi pendapatan, pengeluaran, serta aset daerah. Sehingga dengan laporan berbasis akrual, menyajikan laporan keadaan keuangan daerah secara lengkap dan jelas, sehingga bisa lebih memperjelas profil kekuatan ekonomi daerah dan meyakinkan investor.
Dengan akuntansi berbasis akrual, berguna untuk mengetahui dan menilai apakah penggunaan dana APBD benar-benar sesuai peruntukannya.
“Kami akan berjuang untuk mempertahankan terus pencapaian ini, dan meningkatkan standarnya, terima kasih atas perjuangan dan kontribusi para PNS Pemprov yang sangat berperan atas akuntabilitas keuangan daerah dan pencapaian ini,” sebutnya Irwan.
Ditambahkannya, meski telah mendapatkan WTP, PNS diharapkan tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. Karena, opini WTP bukan tujuan akhir, akan tetap awal untuk kinerja keuangan yang lebih baik.
Diungkapkannya, dalam melaksanakan sistem akuntansi berbasis akrual Pemprov Sumbar telah menerbitkan Pergub tentang Kebijakan Akuntansi. Diikuti, dengan lahirnya Pergub Nomor 5/2014 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Kemudian membangun komunitas akrual pada tingkat staf, eselon tiga dan eselon dua.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Eldy Mustafa menyampaikan, BPK memberikan WTP kepada Sumbar berdasarkan data dan fakta dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar 2015 termasuk implementasi dan rencana aksi yang telah dilakukan oleh Sumbar.
“Jadi, Sumbar masuk dalam lima besar daerah paling siap dalam penerapan Akuntansi Berbasis Akrual (Accrual) sebagai Standar Akuntansi Pemerintahan. Maka dari itu BPK memberikan penghargaan berupa WTP,” sebut Eldy.
Dia mengatakan, prestasi ini diharapkan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya, penerapan akuntansi berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 pertama dilaksanakan tahun 2015 setelah sejak tahun 2011 merupakan tahun peralihan dari akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual) menjadi penerapan berbasis akrual.
“Dalam akuntansi berbasis akrual ada tujuh laporan yang harus disajikan sementara sebelumnya hanya empat laporan,” terangnya.
Pada laporan berbasis kas, katanya, empat unsur laporan adalah Neraca, Laporan Realisasi Angggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun pada Laporan Berbasis Akrual, laporan yang disajikan menjadi tujuh item.
“Ke tujuh laporan yang harus disajikan adalah Laporan Realisasi, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” paparnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna istimewa penyampaian LHP BPK RI mengucapkan apresiasi terhadap diperolehnya opini WTP tersebut. Keberhasilan yang dicapai mencerminkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan oleh jajaran pemerintah provinsi Sumatera Barat telah menunjukkan hasil nyata.
“Keberhasilan itu, merupakan hasil dari upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah, peningkatan kualitas fungsi pengawasan DPRD dan tidak terlepas dari upaya BPK dalam melakukan supervisi terhadap tatakelola keuangan daerah,” kata Hendra.
Namun demikian, Hendra mengingatkan keberhasilan selama empat kali berturut-turut meraih WTP jangan sampai menyebabkan stagnasi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan dan penyempurnaan harus tetap dilakukan secara terus menerus sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan perkembangan regulasi.
“Sebab opini WTP tidak menjamin sepenuhnya tidak ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ingatnya.
Sumber: Harian Singgalang 25 Mei 2016