Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru untuk membuka sektor bisnis investor dengan cara mempermudah kepemilikan asing, Joko Widodo mengatakan kebijakan itu sebagai langkah melakukan liberalisasi ekonomi secara besar-besaran.
Keputusan presiden itu ditandatangani Jokowi beberapa waktu lalu. Secara umum isinya mengarahkan kepada kelonggaran syarat-syarat dalam berbagai usaha termasuk pariwisata, transportasi dan bioskop.
Selain itu kelonggaran perizinan juga terjadi pada usaha di sektor jasa, ritel dan pelabuhan, meskipun peraturan diperketat pada kontrol telekomunikasi dan e-commerce.