Ahok Perbolehkan Miras Dijual Minimarket, Sandiaga: Enggak Setuju, Secara Agama juga Dilarang


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai minuman alkohol jenis bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket. Sebab, kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

"Lihat aja di perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh (di minimarket)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).

Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menentang wacana itu. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sebaiknya aturan tersebut dikembalikan ke aturan agama.

"Enggak setuju, saya benar-benar enggak setuju. Itu sudah jelas kok kalau yang mengandung alkohol itu memang enggak boleh, kita kembali ke agama saja, alkohol itu kan memang dilarang," Sandiaga saat ditemui di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (26/5), dikutip merdeka.com.

Menurutnya, minuman keras jadi pemicu berbagai penyakit masyarakat. Wacana ini juga bisa berdampak pada pengusaha.

"Saya yakin bahwa kalau pemerintah tidak melintir-melintir kategori miras atau tidak tentunya akan membuat ini dilarang. Harusnya pemerintah menjelaskan mana yang enggak dianjurkan untuk tidak dikonsumsi dan memberikan kepastian juga kepada pengusaha," papar Sandi.

Sandiaga menduga keputusan DKI kembali memperbolehkan jual beli minuman beralkohol karena memiliki saham sebanyak 23 persen PT Delta Djakarta, salah satu produsen bir. Meski dugaan itu belum tentu benar, dia hanya berpesan agar keputusan tersebut bukan karena DKI memiliki kepentingan tertentu.

"Jadi saya enggak tahu ini apakah Pemprov DKI punya saham di perusahaan bir. Kalau memang iya sebaiknya jangan dicampur-campurkan antara kepentingan sebagai pemilik saham di perusahaan bir dengan wacana kebijakan. Pokoknya saya enggak setuju kalau Pemprov DKI punya saham di perusahaan bir," tutup Sandiaga.

Baca: Pemprov DKI Punya Saham Besar di Pabrik Miras