Ketua RW 012 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Rizal diberhentikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama karena menentang kebijakan aplikasi Qlue.
Pemecatan tersebut disampaikan secara lisan oleh Lurah Kebon Melati, Winentrin pada Jumat (27/5) dengan surat pemecatan yang disusulkan.
“Jika Ibu Lurah tidak berani memecat ketua RW tersebut, maka Ibu Lurah dan seluruh Jajarannya yang akan saya pecat,” ujar Agus menirukan Ancaman Ahok tersebut yang didengarnya dari Lurah Kebon Melati Winetrin. Demikian diberitakan suarajakarta.co.
Pemecatan ini tentu adalah kesewenang-wenangan penguasa, bahkan bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat Ahok sendiri: Pergub 1 Tahun 2016.
Berikut disampaikan Teddy Gusnaedi:
1. Beberapa hari lalu saya kultwit tentang Ahok yang tidak paham aturan hukum terkait RT/RW.
2. Anggap saja kita tutup mata terhadap pelanggaran Permendagri dan gunakan Pergub Ahok tentang pemecatan RT/RW. Pergub 1 Tahun 2016.
3. Infonya dan sudah naik ke media nasional, Ahok kemarin melakukan Pemecatan terhadap Ketua RW 012, Kelurahan kebon Melati - Tanah Abang.
4. Atas perintah Ahok, Lurah kebon Melati memecat Ketua RW 012. Jika tidak dilaksanakan maka Lurah tersebut yang akan dipecat Ahok.
5. Mari kita lupakan soal Pelanggaran Permendagri. Berdasarkan Pergub saja. Apakah tindakan ahok sdh sesuai dgn Pergub yg dia buat sendiri?
6. Ternyata yang dilakukan ahok memecat Ketua RW 012 itu bertentangan dgn Pergub No.1 Tahun 2016 yg dia buat sendiri. Nah loh!
7. Pergub 1 Thn 2016 Pasal 31 ayat 3, Pengurus/Ketua RW diberhentikan oleh Lurah atas usul dari masyarakat melalui Forum Musyawarah RW......
8. ... dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. Lurah pun bisa memecat walau tanpa Forum Musyawarah RW, Tapi atas usul, bukti & saksi
8. Ini saya Capture pasal 31 Pergub No. 1 Tahun 2016 yang ditandatangani ahok sendiri.
9. Lalu dimanakah pasal ini yang bertentangannya dengan cara Ahok memecat Ketua RW 012?
10. Ketua RW itu menentang cara ahok tugaskan mrk utk melaporkan 3x sehari ke ahok. ini bertentangan dgn tugas mrk. Mrk bukan pegawai ahok
11. Apakah pemberhentian ini berdasarkan usul dari masyarakat ke Lurah? Ternyata tdk.Ini adlh PERINTAH Ahok ke Lurah. Ini jelas bertentangan
12. Atau bisa jg hasil temuan dilapangan. Pertanyaannya,apakah itu hasil temuan Lurah dilapangan? Ternyata tdk. Ini dari hasil PERINTAH Ahok
13. Kalau pun hasil temuan dilapangan, itupun harus berdasarkan keterangan dari masyarakat! Dengan memperhatikan bukti dan/atau saksi
14. Apakah itu berdasarkan keterangan masyarakat? Ada saksi dan bukti? Ternyata tidak, tapi berdasarkan PERINTAH Ahok! Ini jelas melanggar
15. Jadi Lurah memecat Ketua RW bukan berdasarkan Pergub No.1 Tahun 2016, Tapi berdasarkan mau-maunya ahok dan emosinya Ahok.
16. Pertanyaan slnjtnya,di pasal 31 ayat 3 menyatakan DAPAT memberhentikan KETUA dan/atau PENGURUS RW. Bgmn Ahok tau bhw yg salah itu ketua?
17. Apakah Ahok punya bukti bhw itu inisiatif Ketua RW 012? Bisa jadi itu usulan pengurus RW 012 atau berdasarkan aspirasi RT-RT dibawahnya
18. Karena RT-RT dibawah juga dipaksa jadi jongos ahok untuk melaporkan berbagai hal sama seperti RW, sehari 3x melapor. Ada bukti gak Ahok?
19. Jelas sudah bahwa Pemberhentian Ketua RW 012 berdasarkan Pergub ngawur yg dibuat Ahok, ternyata bertentangan juga!
20. Jadi ahok buat pergub ngawur yg bertentangan dgn Permendagri & Norma2 dimasyarakat, lalu pergub ngawur itu dilanggar juga! Dobel ngawur!
21. Perbuatan Ahok dan Lurah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum, ini jelas ada sanksi hukumnya. Dan ini tidak main-main.
22. Kepada Ketua RW 012 dan Forum RT/RW Se- DKI Jakarta jangan takut untuk melawan. Karena apa yg dilakukan ahok diluar aturan hukum..
23. Ini bukan lagi soal jabatan sosial tapi ini soal melawan kezaliman dan kesewenang-wenangan. Jangan pernah mundur..