Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa kekerasan seksual yang belakangan ini marak merupakan persoalan yang bersifat kompleks.
"Bahwa soal kekerasan seksual itu kompleks sifatnya. Bukan hanya soal alat kelamin," katanya Semarang, Sabtu, 28 Mei 2017.
Dalam menghadapi permasalahan kekerasan seksual, lanjut Fahri, harus dilihat pula secara menyeluruh, termasuk mengenai sistem sosial agar jangan sampai banyak generasi muda menjadi korban.
Menanggapi adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur pula soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, dia sementara ini lebih memilih menunggu.
"Kita tunggu saja karena itu dimaksudkan solusi jangka pendek. Saya, sih, menganggap kalau Presiden menggunakan haknya untuk membuat perppu, kita setujui saja dahulu," katanya.
Namun, kata Fahri, setelah itu harus lebih melihat persoalan kekerasan seksual secara lebih kompleks untuk melindungi generasi muda agar tidak menjadi korban seiring era kebebasan dan maraknya pornografi.
Sebagaimana diwartakan, pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui perpu yang ditekan Presiden RI Joko Widodo.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.