Yusril: Fungsi RT/RW Diubah Ahok tak Sejalan Peraturan Mendagri


JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menganggap aturan mengenai RT/RW yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbeda sama sekali dengan tujuan dari aturan yang terdahulu.

Menurutnya, melalui Pergub baru yang ditandatangani oleh Ahok, kini tugas-tugas yang diberikan kepada RT/RW di Ibu Kota, yaitu melakukan pengawasan terhadap apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.

"‎Fungsi dan tugas RT/RW ini diubah sama Pak Ahok sebagai satpam, mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dan wajib lapor tiga kali sehari," kata Yusril, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Menurut pakar hukum tata negara ini, sejatinya posisi RT/RW sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa pengurus RT dan RW sebagai perangkat di luar pemerintahan.

"Jadi, kalau kita baca Peraturan Mendagri, RT/RW itu bukan bagian dari pemerintah," ujarnya.

Bakal calon gubernur DKI ini menegaskan, bila merujuk pada Peraturan Mendagri, tugas dan fungsi pengurus RT dan RW adalah untuk membantu tugas administrasi pemerintahan pada tingkat kelurahan. Contoh tugas yang dimaksud seperti penyiapan surat, keterangan, dan urusan administratif lainnya.