PKS: LEMAH! Undang-Undang Belum Sentuh Kejahatan Prostitusi Anak Yang Diumpankan Kepada Paedofil Penyuka Sesama Jenis


[portalpiyungan.com] Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan terbongkarnya praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur bagi kaum gay di kawasan Puncak, Bogor, itu membuktikan lemahnya UU perlindungan anak.

"Saya apresiasi pada Kapolri yang bongkar jaringan prostitusi anak-anak yamg dikasih ke para gay. Ini mengungkapkan masalah besar bersama yaitu lemahnya UU perlindungan anak. Yang kemudian Mensos dan Menteri PP dan PA bahwa Indonesia bahaya darurat anak, dan ini terbukti," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Dia beranggapan UU Perlindungan anak perlu didorong untuk dikaji ulang di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, sejauh ini belum ada produk hukum yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis yang terlibat dalam prostitusi.

"Karena menurut saya saat ini ada judicial review di MK, dan MK lihat ini sebagai fakta yang hadirnya produk peraturan perundang-undangan yamg memberikan sanksi hukum pada mereka-mereka bukan hanya kejahatan pada anak-anak," ujarnya.

Dengan adanya uji materi UU Perlindungan Anak, lanjutnya, penegak hukum memiliki dasar untuk menindak tegas para pelaku. Sekaligus memberikan jaminan keselamatan bagi anak-anak agar tidak menjadi korban kaum penyuka sesama jenis.

"Ini kan kejahatan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki belum ada hukumnya makanya sekarang sedang ada judicial review di MK soal prostitusi. Dengan adanya produk hukum saat ini memberikan paling tidak pijakan hukum pada perlindungan anak," sambungnya.

Oleh sebab itu, Hidayat berharap polisi membongkar jaringan mafia mucikari anak ini hingga tuntas. Dia prihatin anak-anak dijajakan kepada kaum gay dengan harga yang murah.

"Jadi Polri jangan setengah-setengah bongkar itu mafia-mafia di baliknya. Apabila ada mucikari di belakangnya bongkar abis. Sangat mengerikan bila anak dihargai cuma seratus dua ratus ribu," tutupnya.