Fadli Zon Dapat Info dari Pimpinan KPK Lama Kalau Ahok Korupsi


Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon minta KPK untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi. Pernyataan itu terkait ucapan Komisioner KPK Basaria Panjaitan yang menyatakan sulit meningkatkan kasus RS Sumber Waras dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Fadli Zon mengklaim berdasarkan informasi yang didapat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Saya mendapat informasi dari pimpinan lama (KPK) dalam kasus sudah pasti ada tindak pidana korupsi secara informal disampaikan kepada saya tapi kemudian keburu terjadi transisi pada pimpinan yang baru ini. Nah pimpinan yang baru belum mengambil suatu tindakan atas kasus yang diduga dilakukan Gubernur saudara Ahok," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3), seperti dilansir merdeka.

Fadli melihat KPK saat ini masih tebang pilih. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai KPK di bawah pimpinan yang baru tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang melibatkan Ahok.

"Kan BPK juga sudah menemukan penyimpangan. Harusnya KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Jangan satu diangkat satu dilindungi, enggak boleh tebang pilih," tegas Fadli.

Mengenai kasus RS Sumber Waras, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus pembelian lahan rumah sakit itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jadi saya kira perlu KPK mendudukkan atau menjelaskan karena saya mendapat informasi tadi dari salah seorang komisioner dia menyampaikan sudah pasti kena," tandasnya.


Sebelumnya, Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan, menyatakan KPK belum menemukan indikasi korupsi pada kasus RS Sumber Waras pihaknya sampai saat ini belum bisa menaikkan status pembelian lahan tersebut ke level penyidikan. “Sangat sulit untuk menaikkan statusnya ke level penyidikan. Kami belum menemukan indikasi penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut,” ujar Basaria, Senin (29/2/2016) malam.

Selain persoalan tersebut, lembaga antirasuah tersebut juga mengaku belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menikkan status kasus tersebut ke level penyidikan. “KPK belum memiliki bukti yang cukup,” kata dia lagi.

Basaria menambahkan setiap kasus mempunyai tipe yang berbeda sehingga KPK tidak bisa menyamakan penanganan kasus tersebut seperti kasus yang pernah ditangani sebelumnya. “Kami perlu mempelajari, karena perbedaan tipikal tersebut,” imbuh dia.

Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada kejanggalan dalam pengadaan lahan tersebut. BPK melihat pengadaan lahan tersebut lebih mahal dari harga semestinya. Selain itu, akibat harga yang kemahalan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp191 miliar dari total nilai pembelian lahan Rp800 miliar.

Meski demikian, saat disinggung perihal hasil audit BPK tersebut, Basaria kembali mengatakan, KPK hingga saat ini belum memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke level penyidikan. “Kami pelajari dulu ya,” kata dia singkat, seperti dikutip Solopos.

Pernyataan Komisioner KPK Basaria Panjaitan ini seperti "membenarkan" apa yang pernah disampikan mantan Staf Ahli Presiden SBY, Andi Arief yang menyatakan:


"Saya mendapat info A1, Hanya komisioner Basaria Panjaitan yang belum setuju ahok sebagai tersangka," kicau Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_AA pada tanggal 12 Februari 2016 yang lalu.